Polsek Kota Kisaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR — Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Timur.

Seorang pria berinisial S (42) warga jln wiliem Iskandar Kisaran berhasil ditangkap pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan.

Korban, P (63), seorang pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, baru menyadari rumahnya dibobol saat dirinya sedang berada di Bogor pada 28 Oktober 2025.

Ia mendapat informasi dari tetangga yang mengawasi rumahnya bahwa telah terjadi aksi pencurian.

Baca Juga  Polres Asahan Hadirkan 13 Pelaku Tangkapan Kasus Kriminal dan Kekerasan Terhadap Anak

Ketika korban kembali ke Asahan pada 1 November 2025, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit TV Philips 32 inci, 2 unit laptop Asus, 1 unit laptop HP, 1 unit loudspeaker Baretone, 2 tabung gas 3 kg, serta 2 cincin emas seberat sekitar 13 gram.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Kota Kisaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat tiga orang yang diduga sebagai pelaku melintas di dekat rumah korban.

Baca Juga  Penjual Sabu Ketengan di Jalan Maria Ulfa Kisaran Diciduk Polisi

Pemeriksaan saksi-saksi pun dilakukan hingga mengarah kepada salah satu terduga pelaku.

Tim kemudian berhasil mengamankan S (42) di sebuah rumah makan. Dari hasil interogasi, S mengakui turut serta mencuri dua cincin emas, sementara dua rekannya berinisial D dan I (keduanya masih buron) membawa kabur barang-barang elektronik lainnya.

S juga mengakui telah menjual cincin emas tersebut di daerah Air Joman.

Pengembangan penyidikan kemudian mengantarkan petugas kepada barang bukti lain berupa 1 unit loudspeaker dan 1 unit TV Philips 32 inci yang disembunyikan di sebuah rumah di Kelurahan Selawan.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendalam, penyitaan barang bukti, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua pelaku lainnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Investor, Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejati Bali

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi
Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus
Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB

You cannot copy content of this page