Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Investor, Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejati Bali

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bali | Tempo Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan Bendesa Adat Berawa, Badung yang berinisial KR,. Pihaknya diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap investor, Kamis (2/5/2024)

Penangkapan terjadi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Kepada Awak Media Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial AN dengan pemilik tanah di Desa Adat Berawa.

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 milyar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah,” terang Ketut Sumedana saat konfrensi pers, bertempat di Kantor Kejati Bali, Kamis (02/05/2024).

Baca Juga  Pj. Bupati Batu Bara Pimpin Pawai Obor dan Upacara Taptu Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Sumedana mengatakan proses transaksi antara KR dan AN telah berlangsung dari bulan Maret 2024.

Dimana Pertama, sebesar Rp 50 juta untuk proses memperlancar administrasi jual beli tanah.

Selanjutnya, hari ini KR meminta kembali kepada AN dengan alasan uang adat, budaya dan keagamaan.

“AN pun menunaikan dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta. Dimana uang tersebut kita sudah amankan dalam operasi penangkapan tadi di Cafe Cassa Bunga, Renon,” terangnya.

Lebih lanjut Sumedana meyakini bahwa korban pemerasan KR tidak hanya satu orang investor, melainkan mungkin beberapa orang investor yang juga menjadi korban. Namun, pihaknya masih akan mendalami.

Sumedana menegaskan penangkapan ini dilakukan untuk menjaga nama baik Bali di mata investor internasional dan nasional. Pihaknya pun berharap paska kejadian ini, tidak ada investor yang menjadi korban oknum tertentu yang mengatasnamakan adat dan budaya Bali.

Baca Juga  ‎Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

“Kami akan selalu mengintip dan memonitoring segala upaya terkait dengan pemerasan ini,” terangnya.

Disamping KR, dalam operasi tangkap tangan tersebut, Kejati juga mengamankan AN selaku pengusaha dan barang bukti uang sebanyak Rp 100 juta.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 
Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang
DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025
Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:46 WIB

Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 

Minggu, 19 April 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page