
BATU BARA — Satresnarkoba Polres Batu Bara yang di pimpin Kasatnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan barang berupa vape getar, Selasa 20/10/2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya terkait dugaan seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan total berat bruto 30,61 gram, satu barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit handphone Android merek Vivo warna merah, uang tunai Rp500.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Oktober 2026, dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.











