ASAHAN, TEMPO TIMUR – Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kembali lagi menggelar Konferensi Pers di halaman Presisi Mapolres Asahan, dengan menghadirkan 13 orang tersangka yang sudah diduga terbukti melakukan tindakan kriminal, dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.
Konferensi pers kali ini membongkar kasus yang sempat viral di media sosial terkait maraknya begal dan Gank motor itu ternyata tidak benar.
Ungkapan kasus kali ini terkait kekerasan terhadap anak yang masih dibawa umur dan menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku saat penangkapan, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kasubsi Humas, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak. AKBP Afdhal Junaidi menuturkan pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di kos-kosan Nadia Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kata Kapolres mengenai isu yang beredar terkait Genk motor sempat Viral di Sosial Media (medsos) maupun Youtube yang melakukan kekerasan, bersamaan dengan ini saya sampaikan isu tersebut tidaklah benar.
“Yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta yang sudah diambil tim Satuan unit reskrim kami di lapangan adalah murni ini hal ini terkait kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolres.
Kemudian para pelaku ini semuanya masih dibawa umur dan bersetatus pelajar dibangku SMA (Sekola Menengah Atas), diantaranya berinisial FMS, AZR dan GS.
Kejadian itu, Sekira pukul 15.30 WIB, Senin (14/10/24) di Jalan Anyelir II Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Terjadi tindak pidana kekerasan terhadap korban MHA yang dilakukan oleh 3 orang tersangka.
“Saat itu, ketiga pelaku tegah memukuli MHA karena dipicu sakit hati dan salah paham antar teman. Akibat aksi ketiga pelaku, MHA pun harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama 4 hari,” jelasnya.
Untuk saat ini, kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Minggu lalu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB berinisial FMS dan AZR.
Keduanya berhasil diciduk polisi di Jalan Anggrek Nomor 23 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur.
“Sementara satu pelaku berinisial GS masih belum bersedia menyerahkan diri dan masih dalam pencarian orang (DPO),” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang broti ukuran 2×4 inch dengan panjang 1 meter dan satu unit Honda Vario berwarna hitam.
“Jadi mohon untuk dipahami, bahwa kejadian tersebut murni tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum (ABH) terhadap anak. Mereka ini sebenarnya berteman dan terjadi kesalahpahaman, bukan merupakan geng motor sebagaimana yang disebutkan oleh warga di Medsos,” tegas Kapolres diakhir Konferensi Pers.
Ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Miko)