Polres Asahan Hadirkan 13 Pelaku Tangkapan Kasus Kriminal dan Kekerasan Terhadap Anak

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polres Asahan bersama tim menggiring 13 orang pelaku kelokasi konferensi pers. (foto : miko franata)

Kanit Reskrim Polres Asahan bersama tim menggiring 13 orang pelaku kelokasi konferensi pers. (foto : miko franata)

ASAHAN, TEMPO TIMUR Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kembali lagi menggelar Konferensi Pers di halaman Presisi Mapolres Asahan, dengan menghadirkan 13 orang tersangka yang sudah diduga terbukti melakukan tindakan kriminal, dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.

Konferensi pers kali ini membongkar kasus yang sempat viral di media sosial terkait maraknya begal dan Gank motor itu ternyata tidak benar.

Ungkapan kasus kali ini terkait kekerasan terhadap anak yang masih dibawa umur dan menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku saat penangkapan, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH memaparkaan keronologi kejadiaan kasus tindak kriminal. (Foto : miko)

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kasubsi Humas, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak. AKBP Afdhal Junaidi menuturkan pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di kos-kosan Nadia Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kata Kapolres mengenai isu yang beredar terkait Genk motor sempat Viral di Sosial Media (medsos) maupun Youtube yang melakukan kekerasan, bersamaan dengan ini saya sampaikan isu tersebut tidaklah benar.

“Yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta yang sudah diambil tim Satuan unit reskrim kami di lapangan adalah murni ini hal ini terkait kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi sepil barang bukti. (Foto : miko)

 

Kemudian para pelaku ini semuanya masih dibawa umur dan bersetatus pelajar dibangku SMA (Sekola Menengah Atas), diantaranya berinisial FMS, AZR dan GS.

Kejadian itu, Sekira pukul 15.30 WIB, Senin (14/10/24) di Jalan Anyelir II Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Terjadi tindak pidana kekerasan terhadap korban MHA yang dilakukan oleh 3 orang tersangka.

“Saat itu, ketiga pelaku tegah memukuli MHA karena dipicu sakit hati dan salah paham antar teman. Akibat aksi ketiga pelaku, MHA pun harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama 4 hari,” jelasnya.

Untuk saat ini, kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Minggu lalu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB berinisial FMS dan AZR.

Keduanya berhasil diciduk polisi di Jalan Anggrek Nomor 23 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur.

“Sementara satu pelaku berinisial GS masih belum bersedia menyerahkan diri dan masih dalam pencarian orang (DPO),” bebernya.

Sejumlah barang bukti hasil penangkapan di tampilkan di konferensi pers. (Foto/miko)

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang broti ukuran 2×4 inch dengan panjang 1 meter dan satu unit Honda Vario berwarna hitam.

“Jadi mohon untuk dipahami, bahwa kejadian tersebut murni tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum (ABH) terhadap anak. Mereka ini sebenarnya berteman dan terjadi kesalahpahaman, bukan merupakan geng motor sebagaimana yang disebutkan oleh warga di Medsos,” tegas Kapolres diakhir Konferensi Pers.

Ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Miko)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Satu Keluarga Terlibat Peredaran dan Pengguna Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba
Diduga Nekat Tipu Korban Bisa Masuk Anggota TNI AD, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Asahan
Meresahkan Warga Setempat, 6 Pelaku Geng Motor Ditangkap Polres Asahan
Berantas Judi, Polsek Air Batu Tangkap Pelaku Bandar Perjudian Online
Penjual Sabu Diamankan Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara
Sat Narkoba Polres Batu Bara Amankan 4 Pelaku Pemilik Sabu
Jual Sabu, 2 Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:30 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Satu Keluarga Terlibat Peredaran dan Pengguna Narkoba

Senin, 25 November 2024 - 14:13 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 13:13 WIB

Diduga Nekat Tipu Korban Bisa Masuk Anggota TNI AD, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Asahan

Rabu, 20 November 2024 - 13:54 WIB

Meresahkan Warga Setempat, 6 Pelaku Geng Motor Ditangkap Polres Asahan

Rabu, 20 November 2024 - 11:05 WIB

Berantas Judi, Polsek Air Batu Tangkap Pelaku Bandar Perjudian Online

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj. Bupati Batu Bara Terima Penghargaan Desa Bersinar

Sabtu, 7 Des 2024 - 07:55 WIB

You cannot copy content of this page