Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti (foto/ist)

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya. Sebelum pelaksanaan, petugas terlebih dahulu menerima arahan melalui apel yang dipimpin Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dua sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp127 juta. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi BK 1831 HH beserta BPKB dan kunci kendaraan.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti dan kedua orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page