
DEPOK — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian di dua apartemen di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026).
Belasan WNA tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Operasi yang menyasar Apartemen Margonda Residence dan Apartemen Saladdin Mansion itu melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan petugas menemukan sembilan WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 serta empat WNA lainnya di Apartemen Saladdin Mansion.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2. Kemudian, empat orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Irvan dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, petugas mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, serta izin tinggal yang telah melewati masa berlaku.
Selain pemeriksaan dokumen keimigrasian, BNN Kota Depok turut melakukan tes narkoba secara acak terhadap enam WNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif.
Irvan menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sinergi lintas instansi diperlukan agar pengawasan terhadap orang asing berjalan lebih optimal.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Selanjutnya, ke-13 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses itu meliputi pendataan, wawancara, pemeriksaan administrasi, serta pemeriksaan badan sebagai bagian dari penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan secara terukur dan berkelanjutan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kota Depok.
Penulis: Amatus Rahakbauw K







