Asahan | Tempotimur.com – Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu ketengan yang dilakukan seorang pria berinisial LS (39) di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kanit Idik Satnarkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya LS (39) sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” kata Mulyoto, Sabtu (8/7/2023).
Kemudian kata dia, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah kotak kaca mata yang berisi 7 plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 31,06 gram brutto dan 1 1/2 butir pil Ekstasi seberat 0,69 gram.
Satresnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui bapak Kapolres Asahan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Asahan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba saat ini,” pungkasnya. ***




















