TANJUNG BALAI — TempoTimur.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, tepat di depan Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap satu pelaku utama yang sempat buron selama dua minggu. Pelaku berinisial JA alias AT (26), warga Pulo Simardan, Kota Tanjungbalai. Ia diamankan pada Kamis (7/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pusara, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembegalan tersebut menimpa Irawati Simorangkir (38) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, baru pulang dari kegiatan rutin di Gereja HKBP Sirantau.
“Ketika korban melintas di depan Kantor Wali Kota, tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan sepeda motor matic. Salah satu pelaku menarik tas sandang korban hingga korban terjatuh ke beram jalan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.
Setelah merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.750.000 berupa:
Uang tunai Rp 2.250.000
Dompet berisi KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS
Satu unit ponsel OPPO A18 beserta charger
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi lapangan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan tersangka JA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Honda ADV yang digunakan saat beraksi
Pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian
Barang hasil kejahatan berupa buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, dan fotokopi KTP milik korban yang ditemukan di bagasi motor
Pelaku Kedua Juga Diringkus
Hanya sehari berselang, tim Jatanras Polres Tanjungbalai kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap rekan JA yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial P.
“Setelah mendapat informasi dari hasil interogasi pelaku pertama, tim segera melakukan pengembangan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa P berada di wilayah Bondang, Polsek Sei Tualang Raso,” ujar AKP Jihad.
Tim Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus P saat sedang mengisi bahan bakar di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua unit ponsel OPPO, yaitu OPPO A18 dan OPPO Reno 7Z warna hitam, yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan bersama JA.
Kasus Tuntas, Warga Tenang
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa dengan tertangkapnya JA dan P, kasus begal yang sempat meresahkan warga Tanjungbalai berhasil diungkap tuntas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP M. Jihad Fajar Balman.
Penulis : Taufik























