MANOKWARI — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, mengungkapkan realisasi anggaran Program Papua Barat Sehat (PBS) Tahun Anggaran 2025 baru mencapai sekitar Rp2 miliar atau 4,6 persen dari total pagu Rp50 miliar.
Rendahnya serapan anggaran tersebut disebabkan pemerintah lebih memprioritaskan penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program.
Rimosan menjelaskan, Program Papua Barat Sehat diluncurkan pada 14 Mei 2025.
Namun, sejak peluncuran hingga Oktober 2025, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait fokus menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang baru diundangkan pada 30 Oktober 2025.
Akibatnya, implementasi program hanya berlangsung selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran yang berhasil direalisasikan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Semangat Program Papua Barat Sehat adalah melengkapi layanan kesehatan yang belum ditanggung BPJS Kesehatan.
Ada sekitar 23 jenis layanan kesehatan yang belum dicover BPJS, sehingga program ini hadir untuk menutup kekurangan tersebut,” kata Alwan kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Papua Barat, Jalan Litbang Anggori, Manokwari, Jumat (3/7/2026).
Menurut Alwan, karena PBS merupakan program pelengkap layanan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah memerlukan regulasi yang kuat agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Penyusunan Pergub tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui proses harmonisasi bersama Biro Hukum, Biro Otonomi Khusus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami melakukan harmonisasi regulasi mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Setelah seluruh proses selesai, Pergub Papua Barat Nomor 15 Tahun 2025 resmi diundangkan pada 30 Oktober 2025,” ujarnya.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, implementasi Program Papua Barat Sehat mulai berjalan lebih optimal. Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar, dengan realisasi mencapai Rp10,5 miliar per 15 April 2026.
Dana tersebut telah digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi 264 pasien Orang Asli Papua (OAP). Meski demikian, masih terdapat pasien yang menunggu antrean pelayanan, termasuk pasien rujukan dari berbagai daerah.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Dinas Kesehatan akan menggencarkan sosialisasi, promosi, serta menyiapkan sistem layanan berbasis digital agar masyarakat lebih mudah mengakses manfaat Program Papua Barat Sehat.
Alwan menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan, demikian pula pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat.
Karena itu, ia berharap tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat-obatan, kantong darah, maupun kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit agar keluarga pasien tidak lagi harus mencari obat atau kantong darah sendiri. Semua kebutuhan tersebut harus dapat disiapkan oleh rumah sakit.
Tentu ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.Ia berharap Program Papua Barat Sehat dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Papua Barat.
Di saat yang sama, pemerintah daerah terus berupaya melengkapi sumber daya manusia, sarana, dan prasarana kesehatan, khususnya di RSUP Papua Barat.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K























