TEMPO TIMUR, Batu Bara — Kanit ll Satres Narkoba Polres Batu Bara, IPDA Harry P. Putra SH, bersama tim mengamankan 6 orang tersangka pengguna narkotika jenis Shabu pada Jumat, 04/7/2025.
Ke 6 tersangka warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, diamankan dari salah satu pondok tempat peristirahatan yang ada di Dusun V Desa Simpang Gambus.
Dalam penggerebekan itu selain mengamankan tersangka Petugas juga mengamankan barang bukti 2 buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 Gram, 1 Buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram 1 Buah Mancis dan 1 Buah Alat Hisap Bong terbuat dari botol plastik.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi SH, kepada Media, semua tersangka warga Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34), dan THS (34).
Saat ini pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dani



















