ASAHAN, TEMPO TIMUR – Inilah mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumut, pemusnah narkotika yang digunakan Polres Asahan saat Konferensi Pers memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu bernilai Milyaran rupiah dengan berat 49. 712.47 gram atau 49 Kg lebih lebih, Rabu (2 Juli 2025) siang hari.
Barang bukti narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Mei hingga Juni 2025 dengan jumlah 4 orang tersangka dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Selamat Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto memaparkan, bahwa seluruh barang bukti yang musnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap dan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus serta 4 orang tersangka.
”Diantaraya AAS alias AS dengan barang bukti saat kita tangkap sebanyak 110,76 gram dan yang kita musnahkan sebanyak 100,26 gram dan yang disisihkan untuk keperluan persidangan sebanyak 10,52 gram,” bebernya.

Kata Afdhal, untuk tersangka FW alias P dan A dengan barang bukti saat kita tangkap sebanyak 26.000 gram dan 14.000 gram sabu dan barang bukti yang di musnahkan dari tersangka FW di alias P sebanyak 25.858,76 gram, sedangkan dari tersangka A yang dimusnahkan seberat 13.881,68 gram.
”Sah yah, sebelum barang bukti sabu ini kita musnahkan semua, terlebih dahulu semua rekan rekan sudah menyasikan bahwa sudah di uji langsung keasliannya oleh tim Labfor Poldasu, kemudian semua sabu ini akan kita masukkan ke mesin Insinerator,” pungkas AKBP Afdhal Junaidi. (*/miko)






















