Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, Empat Tersangka Berikut 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Semarang | Tempo Timur  –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Baca Juga  DPRD Murung Raya Tegaskan KUPA–PPAS 2025 Prioritaskan Kebutuhan dan Kesejahteraan Rakyat

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Polres Batu Bara Komitmen Perangi Peredaran Narkoba Dan Berantas Segala Bentuk Perjudian

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Baca Juga  Polsek Muara wahau Tutup Mata Judi Sabung Ayam Dan Dadu Marak di wilayah hukumnya

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Premitif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Batu Bara Dukung Penuh Proyek Hilirisasi Presiden RI
Tegas! Prabowo Subianto: Pejabat Pintar Tapi Tak Bela Negara, Silakan Minggir
Prabowo Gaspol Investasi Pendidikan, Tegaskan Masa Depan Bangsa Dimulai dari Sekolah
Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Polisi Harus Segerah Bertindak diduga ada Dokter Berpraktik Tanpa SIP di Kecamatan Air Putih
Bupati dan Wabup Murung Raya Hadiri Rakorda Stunting 2026, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Gubernur Dominggus Mandacan Lepas Karnaval Pendidikan Hardiknas 2026 di Manokwari
Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:04 WIB

Pemkab Batu Bara Dukung Penuh Proyek Hilirisasi Presiden RI

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Tegas! Prabowo Subianto: Pejabat Pintar Tapi Tak Bela Negara, Silakan Minggir

Kamis, 30 April 2026 - 09:57 WIB

Prabowo Gaspol Investasi Pendidikan, Tegaskan Masa Depan Bangsa Dimulai dari Sekolah

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Polisi Harus Segerah Bertindak diduga ada Dokter Berpraktik Tanpa SIP di Kecamatan Air Putih

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page