Polres Asahan Ungkap Kematian Niko Yang Mayatnya Ditemukan Hanyut Disungai

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan jajaran Polda Sumut, berhasil mengungkap kematian korban bernama Niko, yang mayatnya ditemukan warga mengalir diperairan Sungai Sei Silau Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, saat menggelar Konferensi memaparkan Kronologis terjadinya pembunuhan tersebut dihadapan puluhan wartawan yang hadir.

Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh S alias Anto (35) dan KA alias Mimi (40) bersama-sama dengan S (DPO), yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang Almarhum Niko (37) warga Jalan lobak lingkungan 1 Kelurahan Siumbu-umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kata Kapolres, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SU/Res Ash/Sek Air joman, tanggal 20 Januari 2025. Maka Unit Jatanras dibantu oleh Personil Polsek Air Joman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan beberapa saksi atas kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 segera pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Polres Asahan Bongkar Kasus Pembakaran Alat Berat, 5 Pelaku Diamankan

Perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan, yang menyebabkan meninggalnya seseorang dilakukan oleh para tersangka terhadap diri korban almarhum Niko, di lokasi Jalan Merah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan kisaran Timur.

Ada yang berperan membantu tersangka S yang berada di warung tuak milik Parlan. Karena katanya korban berbicara tidak jelas, sedangkan pelaku keduanya bernama KA alias Mimika berperan memegang kerah baju dan memegang pinggang celana korban, dan menyikut wajah korban sebanyak dua kali yang berakibat hidung korban mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres, Kamis (29/01/2025) sekira pukul : 15.30 WIB.

Selanjutnya tersangka Mimi melepaskan pegangan tangan dan kerah baju korban, dan korban dibiarkan berjalan ke arah Perkebunan Sawit.

Baca Juga  Polsek Labuhan Ruku Buru Pelaku Pencuri Septor Hingga ke Riau 

Kemudian, Rabu tanggal 22 Januari 2025 korban ditemukan warga tenggelam di sungai dalam keadaan mengapung dan tersangkut tunggul kayu, di Lingkungan XIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Setelah itu Unit Jatanras berhasil mengamankan dan membawa kedua tersangka ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti satu potong baju kaos lengan panjang bersleting warna merah berkerah hitam satu potong, celana pendek warna biru, satu buah tali pinggang kulit warna hitam berkepala besi, dan kepada tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dari KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun penjara,” tutupnya. (*MF)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page