ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan jajaran Polda Sumut, berhasil mengungkap kematian korban bernama Niko, yang mayatnya ditemukan warga mengalir diperairan Sungai Sei Silau Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, saat menggelar Konferensi memaparkan Kronologis terjadinya pembunuhan tersebut dihadapan puluhan wartawan yang hadir.
Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh S alias Anto (35) dan KA alias Mimi (40) bersama-sama dengan S (DPO), yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang Almarhum Niko (37) warga Jalan lobak lingkungan 1 Kelurahan Siumbu-umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kata Kapolres, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SU/Res Ash/Sek Air joman, tanggal 20 Januari 2025. Maka Unit Jatanras dibantu oleh Personil Polsek Air Joman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan beberapa saksi atas kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 segera pukul 13.00 WIB.
Perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan, yang menyebabkan meninggalnya seseorang dilakukan oleh para tersangka terhadap diri korban almarhum Niko, di lokasi Jalan Merah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan kisaran Timur.
Ada yang berperan membantu tersangka S yang berada di warung tuak milik Parlan. Karena katanya korban berbicara tidak jelas, sedangkan pelaku keduanya bernama KA alias Mimika berperan memegang kerah baju dan memegang pinggang celana korban, dan menyikut wajah korban sebanyak dua kali yang berakibat hidung korban mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres, Kamis (29/01/2025) sekira pukul : 15.30 WIB.
Selanjutnya tersangka Mimi melepaskan pegangan tangan dan kerah baju korban, dan korban dibiarkan berjalan ke arah Perkebunan Sawit.
Kemudian, Rabu tanggal 22 Januari 2025 korban ditemukan warga tenggelam di sungai dalam keadaan mengapung dan tersangkut tunggul kayu, di Lingkungan XIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Setelah itu Unit Jatanras berhasil mengamankan dan membawa kedua tersangka ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti satu potong baju kaos lengan panjang bersleting warna merah berkerah hitam satu potong, celana pendek warna biru, satu buah tali pinggang kulit warna hitam berkepala besi, dan kepada tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dari KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun penjara,” tutupnya. (*MF)

















