Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai — TempoTimur.com

Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar pada Selasa (02/12) dini hari.

Pelaku berinisial D (40 tahun), seorang nelayan, kini telah diamankan oleh Polsek Teluk Nibung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, SUNERWAN (44), sedang tidur di lantai dua rumahnya ketika tiba-tiba mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.

“Pelapor mendengar suara alarm sepeda motor berbunyi. Kemudian pelapor langsung turun ke bawah dan melihat seorang laki-laki di seberang rumahnya sedang membawa kabur sepeda motor miliknya,” ungkap Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian, SH

Baca Juga  Oknum Kades Di Laporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 150 warna merah dengan plat nomor BK 3822 JAJ, ditaksir kerugian mencapai Rp 13.000.000.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku D masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela untuk mengambil motor yang berada di ruang tamu. Ia kemudian berusaha membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan.

Berkat respons cepat korban dan saksi, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah beraksi. Warga yang telah mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada Polsek Teluk Nibung.

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi penangkapan oleh masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Baca Juga  Tempo 3 Jam Pelaku Pencurian di Kota Tanjungbalai Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150, 1 buah kunci remot kontak motor Honda dan Alat-alat yang digunakan untuk beraksi, seperti 1 buah obeng dan 1 buah pisau cutter.

Polsek Teluk Nibung menyatakan bahwa pelaku D dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page