Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai — TempoTimur.com

Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar pada Selasa (02/12) dini hari.

Pelaku berinisial D (40 tahun), seorang nelayan, kini telah diamankan oleh Polsek Teluk Nibung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, SUNERWAN (44), sedang tidur di lantai dua rumahnya ketika tiba-tiba mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.

“Pelapor mendengar suara alarm sepeda motor berbunyi. Kemudian pelapor langsung turun ke bawah dan melihat seorang laki-laki di seberang rumahnya sedang membawa kabur sepeda motor miliknya,” ungkap Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian, SH

Baca Juga  Gasak ATK Kantor Sekolah Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Batu Bara

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 150 warna merah dengan plat nomor BK 3822 JAJ, ditaksir kerugian mencapai Rp 13.000.000.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku D masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela untuk mengambil motor yang berada di ruang tamu. Ia kemudian berusaha membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan.

Berkat respons cepat korban dan saksi, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah beraksi. Warga yang telah mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada Polsek Teluk Nibung.

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi penangkapan oleh masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Baca Juga  Detik-detik Polisi Tangkap Kurir Sabu di Asahan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150, 1 buah kunci remot kontak motor Honda dan Alat-alat yang digunakan untuk beraksi, seperti 1 buah obeng dan 1 buah pisau cutter.

Polsek Teluk Nibung menyatakan bahwa pelaku D dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page