Karo Wasidik Bareskrim Polri, Diminta FRN Tetap Monitor Kasus Hevam Ilegal Mining Kaltim

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Terkait penangkapan penahanan tersangka Tambang Ilegal di Kaltim dikembangkan penyidiknya agar Komisaris dan Dirut PT AB dijadikan tersangka pula.

Kepada Media, Karo Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan , Sabtu (27/7) mengatakan Kasus tersebut jika pengembangan Komisaris Utama tidak bisa terseret dalam persoalan hukum tersebut, hanya bisa pada Konteks Perusahaan pada Direktur Utama.

Dalam Kasus Tambang Ilegal di wilayah IKN tersebut , sudah ditetapkan 1 tersangka, General Manager (GM) PT. AB yakni HDS alias Tomo alias Heavan .

Penangkapan dan Penahanan ADS dilakukan Tanggal 17 Juli 2024.

Kasus tersebut terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan IKN.

Brigjen Pol Iwan Kurniawan pun, mengatakan kasus tersebut, tetap lakukan monitoring dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) agar benar benar tegak lurus Penyidiknya.

Baca Juga  Dibalik Lepasnya BBM Ilegal di Probolinggo , Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat

Sedangkan secara terpisah Ketua Umum PW FRN Agus Flores , Sabtu (27/7) mengatakan berharap Kasus ini harus dikembangkan untuk menentukan Komisaris Berinisial SA Orang Kuat di Kaltim dan Direktur PT AB yakni TM Untuk dipastikan menjadi tersangka .

“Karena Permainan PT AB ini, dilakukan dengan sengaja masuk Kawasan Hutan IKN,”tegasnya.

Agus menyatakan telah dilakukan Penyitaan 5 Unit Alat Berat.

“Dalam Kasus ini Telah kami Koordinasi Pula , Baik Dirkrimsus Polda Kaltim, Kasubdit Tipiter Polda Kaltim, Kanit hingga Panit dalam kasus ini. Agar Mereka On The Treck.” Ujarnya.

Agus berharap dalam kasus tersebut dilakukan secara tegak lurus.
dengan tidak ada intervensi ke Penyidik, agar Polisi bekerja secara Profesional.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Kerjasama dengan YPMBPBl Berikan Pembinaan Moral Kepada Warga Binaan

= FRN =

Berita Terkait

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page