Ketum FRN Bongkar & Laporkan Dugaan Pungli Tambang Ilegal Magelang

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Tempo Timur – Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara Counter Polri Raden Mas. Agus R. SH. MH, membongkar dan melaporkan dugaan korupsi tambang Ilegal di Wilayah Ngori Magelang.

“ Hasil Investigasi aktivitas tambang masih berjalan dengan keaktifan tinggi, meskipun diidentifikasi sebagai kegiatan ilegal, aktivitas tambang di Magelang masih berjalan dengan intensitas yang tinggi, hingga menimbulkan keprihatinan serius bagi masyarakat setempat, “terang Agus, Rabu (29/5).

Satu aktor utama terkait dengan dugaan rekening gendut telah diidentifikasi dan dilaporkan ke Mabes Polri serta PPATK untuk tindak lanjut hukum yang tepat. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan ekonomi, ujarnya.

Baca Juga  Kalapas dan Ka KPLP Lapas Labuhan Ruku Ikut Diskusi Penyusunan Standar Pengamanan Komperehensif dan Aplikatif

Mereka yang dilaporkan juga mencatut nama Ketua Umum FRN dalam aktivitasnya. Hal ini telah dilaporkan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan nama serta melindungi integritas FRN dan ketua umumnya, tegas Agus geram.

Selain melaporkan dugaan pungli terhadap pelaku tambang, Agus mengatakan, PW FRN juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap pelaku tambang di wilayah tersebut.

Langkah-langkah konkret diambil untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ini demi keadilan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, FRN bersikeras untuk terus mengawal dan mengawasi kegiatan tambang di wilayah Magelang. Kami berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan hukum demi kepentingan bersama, tegasnya.

Baca Juga  Bukan Hanya Para Kapolres Jatim, Kapolres Se Indonesia Sahabat Ketum FRN Counter Polri

 

(Red)

Berita Terkait

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page