Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak 2024

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Puncak – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan, kamis (17/5/2023) di aula BKD-keuagan Puncak Ilaga.

Sosialisasi yang digelar Kabag Hukum Puncak dan dihadiri, staf ahli Bupati Puncak. Dan dihadiri juga karo Hukum Provinsi Papua Tengah Biro Hukum Yulius Manurung, SH, MH dan ibu elni yusuf lallo, SH kabag Hukum. serta tamu undangan kepala dinas badan kabupaten Puncak.

Kepada tempotimur.com , staf ahli Bupati Puncak, asisten tiga, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum puncak dan karo Hukum Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung mengatakan, kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun hendaknya tujuh kabupaten lainnya juga akan melakukannya hal yang sama. Karena ketika melakukan sosialisasi tentang produk hukum ini, menjadi hal yang sangat baik dan bermanfaat, sosialisasi itu harus kontinyu dilakukan.

Baca Juga  Saling Dorong Gegara Hutang Bayu Di Tangkap Polisi

“Karena kita harus memberikan masukan dan memberikan pemahaman ke masyarakat sekitar. Apalagi mensosialisasikan produk hukum ini harus dilakukan berulang. Sehingga masyarakat memahami tentang produk hukum seperti Perda atau Keputusan Bupati yang berlaku di kabupaten kita,” ujarnya.

Yulius Manurung juga menambahkan, banyak Perda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah tetapi pada kenyataannya tidak produktif dalam hal ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Sehubungan dengan hal itu nampaknya harus ada komitmen yang kuat dari setiap kita yang ada dan bisa berperan langsung dengan instansi terkait.

“Kemudian peran yang lain peran dari Satpol PP mereka hendaknya harus melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan dalam Perda di setiap kabupaten. Sehingga Perda itu tidak terkesan mubasir,” tambahnya.

Baca Juga  Lapor pak Kapolres.... Diduga Ilegal Galian C Tanah Putih Di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Bebas Beroperasi

(Agus)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Apresiasi Layanan Jemput Bola Disdukcapil Murung Raya

Minggu, 11 Okt 2026 - 00:13 WIB

DPRD Murung Raya

Hadiri Musda VII KNPI, Rumiadi Dorong Pemuda Aktif dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:37 WIB

You cannot copy content of this page