Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak 2024

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Puncak – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan, kamis (17/5/2023) di aula BKD-keuagan Puncak Ilaga.

Sosialisasi yang digelar Kabag Hukum Puncak dan dihadiri, staf ahli Bupati Puncak. Dan dihadiri juga karo Hukum Provinsi Papua Tengah Biro Hukum Yulius Manurung, SH, MH dan ibu elni yusuf lallo, SH kabag Hukum. serta tamu undangan kepala dinas badan kabupaten Puncak.

Kepada tempotimur.com , staf ahli Bupati Puncak, asisten tiga, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum puncak dan karo Hukum Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung mengatakan, kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun hendaknya tujuh kabupaten lainnya juga akan melakukannya hal yang sama. Karena ketika melakukan sosialisasi tentang produk hukum ini, menjadi hal yang sangat baik dan bermanfaat, sosialisasi itu harus kontinyu dilakukan.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

“Karena kita harus memberikan masukan dan memberikan pemahaman ke masyarakat sekitar. Apalagi mensosialisasikan produk hukum ini harus dilakukan berulang. Sehingga masyarakat memahami tentang produk hukum seperti Perda atau Keputusan Bupati yang berlaku di kabupaten kita,” ujarnya.

Yulius Manurung juga menambahkan, banyak Perda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah tetapi pada kenyataannya tidak produktif dalam hal ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Sehubungan dengan hal itu nampaknya harus ada komitmen yang kuat dari setiap kita yang ada dan bisa berperan langsung dengan instansi terkait.

“Kemudian peran yang lain peran dari Satpol PP mereka hendaknya harus melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan dalam Perda di setiap kabupaten. Sehingga Perda itu tidak terkesan mubasir,” tambahnya.

Baca Juga  Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

(Agus)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page