Puncak – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan, kamis (17/5/2023) di aula BKD-keuagan Puncak Ilaga.
Sosialisasi yang digelar Kabag Hukum Puncak dan dihadiri, staf ahli Bupati Puncak. Dan dihadiri juga karo Hukum Provinsi Papua Tengah Biro Hukum Yulius Manurung, SH, MH dan ibu elni yusuf lallo, SH kabag Hukum. serta tamu undangan kepala dinas badan kabupaten Puncak.
Kepada tempotimur.com , staf ahli Bupati Puncak, asisten tiga, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum puncak dan karo Hukum Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung mengatakan, kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun hendaknya tujuh kabupaten lainnya juga akan melakukannya hal yang sama. Karena ketika melakukan sosialisasi tentang produk hukum ini, menjadi hal yang sangat baik dan bermanfaat, sosialisasi itu harus kontinyu dilakukan.
“Karena kita harus memberikan masukan dan memberikan pemahaman ke masyarakat sekitar. Apalagi mensosialisasikan produk hukum ini harus dilakukan berulang. Sehingga masyarakat memahami tentang produk hukum seperti Perda atau Keputusan Bupati yang berlaku di kabupaten kita,” ujarnya.
Yulius Manurung juga menambahkan, banyak Perda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah tetapi pada kenyataannya tidak produktif dalam hal ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Sehubungan dengan hal itu nampaknya harus ada komitmen yang kuat dari setiap kita yang ada dan bisa berperan langsung dengan instansi terkait.
“Kemudian peran yang lain peran dari Satpol PP mereka hendaknya harus melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan dalam Perda di setiap kabupaten. Sehingga Perda itu tidak terkesan mubasir,” tambahnya.
(Agus)





















