Halsel |Tempo Timur – Oknum sopir angkutan Penumpang di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penumpang dengan menaikkan tarif melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Selatan.
Hal ini di alami salah satu penumpang insial O yang hendak menumpangi angkutan penumpang dari Desa Babang menuju Desa Wayamiga Kecamatan Bacan timur.
Dari keterangan korban, dirinya sebelum menaiki mobil angkut tersebu telah di minta lebih dulu untuk membayar tarif sebesar Rp. 30.000 sementara di ketahui tarif dalam ketentuan Perda sebesar Rp. 20.000, itupun rute Babang Labuha yang tidak menutup kemungkinan Babang menuju wayamiga tidak mencapai Rp. 20.000.
Atas dugaan pungli oleh oknum sopir ini kemudian tidak di terima oleh penumpang tersebut sehingga menimbulkan cekcok antara Sopir dan penumpang.
Dari keterangan sejumlah sumber, praktek pungli oleh sejumlah oknum sopir angkutan penumpang ini suda cukup lama dan sudah banyak yang menjadi korban.
Terpisah kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Ramli Munuy ketika di konfirmasi media ini, Kamis 07 Maret 2024 menjelaskan dalam ketentuan Perda, tarif angkutan penumpang dari Babang ke Labuha sebesar Rp. 20.000.
Namun jika ada sopir yang meminta tarif di luar ketentuan maka itu suda masuk pungutan liar.
Ramli menambahkan, dalam upaya meminimalisir adanya Pungutan Liar oleh oknum sopir angkutan penumpang pihaknya telah mengusulkan Bus Damri Rute Babang Labuha.
Hal ini di lakukan karena berulang kali Sopir angkutan penumpang sering kali melakukan aksi mogok terkait tarif angkutan penumpang. Cetus Ramli.





















