Sopir Angkutan Penumpang Diduga Pungli, Ini Penjelasan Kadis Perhubungan Halsel

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Halsel |Tempo Timur – Oknum sopir angkutan Penumpang di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penumpang dengan menaikkan tarif melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Selatan.

Hal ini di alami salah satu penumpang insial O yang hendak menumpangi angkutan penumpang dari Desa Babang menuju Desa Wayamiga Kecamatan Bacan timur.

Dari keterangan korban, dirinya sebelum menaiki mobil angkut tersebu telah di minta lebih dulu untuk membayar tarif sebesar Rp. 30.000 sementara di ketahui tarif dalam ketentuan Perda sebesar Rp. 20.000, itupun rute Babang Labuha yang tidak menutup kemungkinan Babang menuju wayamiga tidak mencapai Rp. 20.000.

Atas dugaan pungli oleh oknum sopir ini kemudian tidak di terima oleh penumpang tersebut sehingga menimbulkan cekcok antara Sopir dan penumpang.

Baca Juga  Wartawan Simalungun Meninggal Dunia, Usai Tabrakan Di Batu Bara

Dari keterangan sejumlah sumber, praktek pungli oleh sejumlah oknum sopir angkutan penumpang ini suda cukup lama dan sudah banyak yang menjadi korban.

Terpisah kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Ramli Munuy ketika di konfirmasi media ini, Kamis 07 Maret 2024 menjelaskan dalam ketentuan Perda, tarif angkutan penumpang dari Babang ke Labuha sebesar Rp. 20.000.

Namun jika ada sopir yang meminta tarif di luar ketentuan maka itu suda masuk pungutan liar.

Ramli menambahkan, dalam upaya meminimalisir adanya Pungutan Liar oleh oknum sopir angkutan penumpang pihaknya telah mengusulkan Bus Damri Rute Babang Labuha.

Hal ini di lakukan karena berulang kali Sopir angkutan penumpang sering kali melakukan aksi mogok terkait tarif angkutan penumpang. Cetus Ramli.

Baca Juga  Bunga, Korban Kepsek MTs Negeri 2 Halsel Masih Berada Dalam Ketidakpastian

Berita Terkait

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus
Warga Resah, Tawuran Pemuda di Batu Bara Terjadi Saat Takbir Berkumandang 

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Sabtu, 4 April 2026 - 22:24 WIB

Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page