Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Baca Juga  Kejari Batu Bara Eksekusi ASN Klaim BPJS RSUD TA 2014-2015

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu:

Berinisial H.S.D (35)
Alamat Dusun I kampung getek desa simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten Batu Bara.

– Berinisial H.S (36)
Alamat lingk.II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara.

– Berinisial F (38)
Alamat Dusun VIII Desa simpang gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti

Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan

2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram

Baca Juga  Operasi Pekat Toba 2025 Polres Batu Bara Jaring 26 Orang Tersangka Pungli

Beberapa unit handphone

Plastik klip kosong berbagai ukuran

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Polres Batu Bara Kerahkan 113 Personil Pengamanan Penetapan Nomor Paslon

(red)

Berita Terkait

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus
Warga Resah, Tawuran Pemuda di Batu Bara Terjadi Saat Takbir Berkumandang 
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengeroyokan dan Penggelapan Uang Perdamaian di Belawan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Sabtu, 4 April 2026 - 22:24 WIB

Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page