BATU BARA TEMPO TIMUR – Tersangka Bandar Togel warga Medan yang diduga memiliki anggota sebagai Juru tulis (Jurtul) judi Togel di Kecamatan Medang Deras diamankan Kanit Resum IPDA R. B. Setiadi , STr.K bersama Tim Unit Resum Polres Batu Bara, Sabtu (22/07/2023).
Tersangka, MI Alias Frengki (43) diamankan Pada Jumat 21 Juli 2022 di kediaman nya Jalan Starban Kelurahan Medan Polonia Kota Medan setelah Petugas melakukan pengembangan, yang mana sebelumnya pada Senin 08 Mei 2023, telah mengamankan Juru Tulis inesial HRS bersama barang Bukti 1 Unit Handphone Android merk Vivo Y83 Wama Hitam berisikan Rekapan Nomor Tebakan, 1 Buah Tas warna Hitam Merk Polo Anas dan uang Tunai sebesar Rp 186.000, di salah satu warung milik, Rozali yang ada di Dusun Ski Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes SIK, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Abdi Tansar SH. MH, membenarkan penangkapan tersebut, “Saat ini Petugas telah membawa pelaku ke Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas juga menerangkan, saat tersangka MI Alias Frengki
diamankan, Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna biru, 1 buah Handphone Merk Vivo Y15s yang digunakan untuk transaksi, 5 ( buah ) ATM, BNI ( NO. Kartu 5198-9326-5010-XXXX ) BCA (NO. Kartu 6019-0045-1013-XXXX ) BRI ( NO. Validasi Akhir 6101-931 ) BRI ( NO. Kartu dan No. Validasi Tidak Terbaca ) Mandiri ( NO. Kartu 4616 – 9941 – 2735 – XXXC ) E-TOL MANDIRI ( No. Kartu 6032-9860-9413-XXXX ) 1 buah SIM CARD TELKOMSEL NO. PUK 62100063258679XXXX dengan Nomor Handphone 08126386XXXX.
(Ham)