Perkelahian di Futsal Pasar Miring Berdamai, Kapolsek Labuhan ruku Kedepankan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Perkelahian antara korban Rahim (29) warga Dusun II Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus dengan pelaku Zaky (19) warga Dusun II Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung tiram yang terjadi di lapangan Futsal 2D Pasar Miring Dusun II Desa Indrayaman Kecamatan Talawi yang terjadi Sabtu 25 Februari 2023 berdamai.

Karena telah memaafkan pelaku dengan tulus korban datang kekantor Polsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasikan perkara yang telah dilaporkan nya pada Kamis 02 Maret 2023 atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya. Kata Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi, Kamis (09/03/2023)

“Lalu Personil Polsek Labuhan ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku. “terang Fery.

Bermula terjadinya perkelahian, korban dan saksi sedang melakukan pertandingan sepak bola futsal antara warga Desa Sentang dan Suka Jaya dan pertandingan dimenagkan Desa Sentang.

Setelah pertandingan selesai, terjadilah keributan antara pemain di pintu belakang. kemudian datang korban melerai keributan tersebut dan ada seseorang pemain lawan yang bernama R menelpon temanya dan langsung mengeroyok, korban dan saksi di pukul oleh Z dan kawan-kawan nya dengan menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang korban.

“Pelaku juga memukul mata kiri dan kanan dengan menggunakan tangan Kanan sebanyak 3 kali setelah melakukan hal tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi. Selanjutnya saksi membawa korban berobat dan kepolsek Labuahan ruku melaporkan kejadian tersebut. “tutup Fery.

(Red)

Berita Terkait

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page