BATU BARA | TEMPO TIMUR – Perkelahian antara korban Rahim (29) warga Dusun II Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus dengan pelaku Zaky (19) warga Dusun II Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung tiram yang terjadi di lapangan Futsal 2D Pasar Miring Dusun II Desa Indrayaman Kecamatan Talawi yang terjadi Sabtu 25 Februari 2023 berdamai.
Karena telah memaafkan pelaku dengan tulus korban datang kekantor Polsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasikan perkara yang telah dilaporkan nya pada Kamis 02 Maret 2023 atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya. Kata Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi, Kamis (09/03/2023)
“Lalu Personil Polsek Labuhan ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku. “terang Fery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula terjadinya perkelahian, korban dan saksi sedang melakukan pertandingan sepak bola futsal antara warga Desa Sentang dan Suka Jaya dan pertandingan dimenagkan Desa Sentang.
Setelah pertandingan selesai, terjadilah keributan antara pemain di pintu belakang. kemudian datang korban melerai keributan tersebut dan ada seseorang pemain lawan yang bernama R menelpon temanya dan langsung mengeroyok, korban dan saksi di pukul oleh Z dan kawan-kawan nya dengan menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang korban.
“Pelaku juga memukul mata kiri dan kanan dengan menggunakan tangan Kanan sebanyak 3 kali setelah melakukan hal tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi. Selanjutnya saksi membawa korban berobat dan kepolsek Labuahan ruku melaporkan kejadian tersebut. “tutup Fery.
(Red)