Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATAM— Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian tiket yang mengakibatkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka masing-masing berinisial VE, pemilik biro perjalanan (travel), dan HE, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga turut membantu proses pengadaan tiket.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara VE dan Saudara HE. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung karena penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Nona, dikutip dari detikSumut, Jumat (10/7/2026).

Menurut penyidik, kontingen Pesparawi Kepri yang dijadwalkan berangkat ke Manokwari berjumlah 64 orang, terdiri atas 48 peserta dan 16 ofisial. Dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp1.016.300.000.

Hasil penyelidikan menunjukkan dana sebesar Rp1.016.300.000 yang ditransfer oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) kepada VE tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian tiket keberangkatan sebagaimana mestinya.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp700 juta diketahui ditransfer kepada HE dengan alasan untuk pembelian tiket. Namun, penyidik menemukan sebagian dana justru digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk menyelesaikan persoalan utang.

“Uang sebesar Rp700 juta dikirim kepada HE untuk pembelian tiket, namun sebagian digunakan untuk menyelesaikan keperluan lain karena keduanya memiliki persoalan pribadi. Sisa dana juga dipakai untuk kepentingan pribadi masing-masing,” jelas Nona.

Polisi juga mengungkap bahwa HE diduga turut menikmati hasil penggelapan dana tersebut. Sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari dipakai kedua tersangka untuk melunasi utang pribadi.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page