Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG — PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (10/7/2026), bukan merupakan peristiwa penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah, melainkan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah milik perusahaan.

Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas melalui Humas PTPN I Regional 1 Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi melalui seluler, menjelaskan bahwa saat dilakukan penertiban, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU seluas sekitar 10 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,” ujar Rahmat.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 dan TNI AD mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan secara resmi kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat menegaskan bahwa tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar.

Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV. Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurut Rahmat, perusahaan juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1. Bersamaan dengan laporan tersebut, perusahaan menyerahkan tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk sebagai bagian dari barang bukti.

PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan dalam rangka melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaan perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam melaksanakan pengamanan areal tim keamanan PTPN I Regional 1 dibantu sejumlah personel TNI AD sesuai Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dengan TNI AD yang tertuang pada surat Kerja sama nomor DHKL-DIRUT/SPJ/ 2024.11.25-1 – KERMA/73/ XI/2024 ini secara spesifik mengatur tentang penguatan pembinaan teritorial dalam rangka mendukung operasional PTPN I melalui program unggulan TNI AD.

Perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, terang Rahmat.

(red)

Berita Terkait

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar
Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara
Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031
Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh
Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional
Ketum PWDPI Berikan Dukungan Penuh Kepada Ketua Dewan Pembina : Pilihan Dang Ike Bukti Kerendahan Hati Dan Totalitas Mengabdi
Dang Ike Tegaskan Tak Lagi Gunakan Jabatan Kepaksian Pernong, Pilih Fokus sebagai Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Lampung
Ribuan Jemaat Semarakkan Pembukaan Sinode Umum XXV GKE di Murung Raya

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:49 WIB

Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:55 WIB

Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29 WIB

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:29 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page