BATAM— Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian tiket yang mengakibatkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VE, pemilik biro perjalanan (travel), dan HE, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga turut membantu proses pengadaan tiket.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara VE dan Saudara HE. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung karena penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Nona, dikutip dari detikSumut, Jumat (10/7/2026).
Menurut penyidik, kontingen Pesparawi Kepri yang dijadwalkan berangkat ke Manokwari berjumlah 64 orang, terdiri atas 48 peserta dan 16 ofisial. Dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp1.016.300.000.
Hasil penyelidikan menunjukkan dana sebesar Rp1.016.300.000 yang ditransfer oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) kepada VE tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian tiket keberangkatan sebagaimana mestinya.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp700 juta diketahui ditransfer kepada HE dengan alasan untuk pembelian tiket. Namun, penyidik menemukan sebagian dana justru digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk menyelesaikan persoalan utang.
“Uang sebesar Rp700 juta dikirim kepada HE untuk pembelian tiket, namun sebagian digunakan untuk menyelesaikan keperluan lain karena keduanya memiliki persoalan pribadi. Sisa dana juga dipakai untuk kepentingan pribadi masing-masing,” jelas Nona.
Polisi juga mengungkap bahwa HE diduga turut menikmati hasil penggelapan dana tersebut. Sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari dipakai kedua tersangka untuk melunasi utang pribadi.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















