Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum nasabah perbankan Nofri Hendri, Melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum melalui mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp239.621.060,- pada rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Langkah ini ditempuh bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai hak-hak nasabah, tanggung jawab institusi perbankan, serta peran regulator dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan.

Upaya Hukum Melalui OJK sebagai Jalur Perlindungan Konsumen Menurut Zamal Setiawan & Partners, melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Inventasi yakni, Khairuddin Lubis menyatakan mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan merupakan jalur hukum yang sah, strategis, dan sering kali kurang dipahami oleh masyarakat luas.

Baca Juga  Istruksi Presiden Jokowi Soal Judi, FRN Layangkan Surat Ke Kapolda Bali

“Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika pelaku sudah dipidana, maka tanggung jawab bank selesai. Padahal secara hukum, tanggung jawab pidana pelaku dan tanggung jawab perdata serta administratif bank adalah dua hal yang berbeda,” ujar Khairuddin Lubis yang juga akrab di panggil “heru”.
Melalui upaya hukum di OJK, pihaknya mendorong agar aspek kelembagaan keuangan dan sistem perbankan turut dievaluasi, bukan hanya berhenti pada pemidanaan individu.

Fokus Upaya Hukum: Sistem, SOP, dan Perlindungan Nasabah Dalam upaya hukum yang ditempuh melalui OJK, Zamal Setiawan & Partners meminta regulator untuk:

1. Melakukan klarifikasi dan evaluasi atas Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, khususnya terkait pembukaan blokir rekening dan transaksi teller;

Baca Juga  Warga Resah!!, Dadu Kopyok Berjalan Mulus di Kelurahan Pokok Mangga

2. Menilai kepatuhan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam layanan perbankan;

3. Menilai tanggung jawab institusional bank atas kerugian nasabah yang timbul akibat kelemahan sistem dan pengawasan internal;

4. Memberikan rekomendasi atau tindakan yang diperlukan guna pemulihan hak konsumen dan pencegahan kejadian serupa.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus menjadi pembelajaran bagi nasabah lain agar lebih memahami posisi hukumnya.

Edukasi Publik: Hak Nasabah Tidak Gugur oleh Proses Pidana
Heru menekankan bahwa salah satu tujuan utama rilis ini adalah edukasi publik, bahwa:

● Hak nasabah tidak gugur hanya karena pelaku sudah dihukum;

● Bank tetap memiliki tanggung jawab hukum institusional;

Baca Juga  Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga

● OJK adalah saluran resmi dan sah untuk menuntut perlindungan konsumen jasa keuangan.

“Nasabah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi institusi besar. Negara telah menyediakan regulator, dan mekanisme itu harus digunakan dan dihormati,” tambahnya.

Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang dijalankan OJK secara kooperatif dan terbuka, sembari terus mengawal kepentingan klien dan kepentingan publik.

Langkah hukum lanjutan, termasuk upaya perdata, tetap menjadi opsi konstitusional apabila mekanisme perlindungan konsumen tidak memberikan pemulihan yang adil.

Penulis : Tim

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page