Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum nasabah perbankan Nofri Hendri, Melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum melalui mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp239.621.060,- pada rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Langkah ini ditempuh bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai hak-hak nasabah, tanggung jawab institusi perbankan, serta peran regulator dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan.

Upaya Hukum Melalui OJK sebagai Jalur Perlindungan Konsumen Menurut Zamal Setiawan & Partners, melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Inventasi yakni, Khairuddin Lubis menyatakan mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan merupakan jalur hukum yang sah, strategis, dan sering kali kurang dipahami oleh masyarakat luas.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengeroyokan dan Penggelapan Uang Perdamaian di Belawan

“Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika pelaku sudah dipidana, maka tanggung jawab bank selesai. Padahal secara hukum, tanggung jawab pidana pelaku dan tanggung jawab perdata serta administratif bank adalah dua hal yang berbeda,” ujar Khairuddin Lubis yang juga akrab di panggil “heru”.
Melalui upaya hukum di OJK, pihaknya mendorong agar aspek kelembagaan keuangan dan sistem perbankan turut dievaluasi, bukan hanya berhenti pada pemidanaan individu.

Fokus Upaya Hukum: Sistem, SOP, dan Perlindungan Nasabah Dalam upaya hukum yang ditempuh melalui OJK, Zamal Setiawan & Partners meminta regulator untuk:

1. Melakukan klarifikasi dan evaluasi atas Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, khususnya terkait pembukaan blokir rekening dan transaksi teller;

Baca Juga  Sat Lantas Polres Batu Bara Himbau Pengguna Septor Gunakan Helm SNI

2. Menilai kepatuhan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam layanan perbankan;

3. Menilai tanggung jawab institusional bank atas kerugian nasabah yang timbul akibat kelemahan sistem dan pengawasan internal;

4. Memberikan rekomendasi atau tindakan yang diperlukan guna pemulihan hak konsumen dan pencegahan kejadian serupa.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus menjadi pembelajaran bagi nasabah lain agar lebih memahami posisi hukumnya.

Edukasi Publik: Hak Nasabah Tidak Gugur oleh Proses Pidana
Heru menekankan bahwa salah satu tujuan utama rilis ini adalah edukasi publik, bahwa:

● Hak nasabah tidak gugur hanya karena pelaku sudah dihukum;

● Bank tetap memiliki tanggung jawab hukum institusional;

Baca Juga  Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

● OJK adalah saluran resmi dan sah untuk menuntut perlindungan konsumen jasa keuangan.

“Nasabah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi institusi besar. Negara telah menyediakan regulator, dan mekanisme itu harus digunakan dan dihormati,” tambahnya.

Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang dijalankan OJK secara kooperatif dan terbuka, sembari terus mengawal kepentingan klien dan kepentingan publik.

Langkah hukum lanjutan, termasuk upaya perdata, tetap menjadi opsi konstitusional apabila mekanisme perlindungan konsumen tidak memberikan pemulihan yang adil.

Penulis : Tim

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page