Polres Batu Bara Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (10) diketahui merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian terungkap saat ibu korban baru pulang dari Pekanbaru dan mendapati anaknya menangis di dalam kamar.

Baca Juga  Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku Berhasil Mengamankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu

“Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ahmad Fahmi.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berulang. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Ibu korban selanjutnya membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Asal Langkahan Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe

Penulis : Dani

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Semangat Kartini, Dina Maulidah Apresiasi Lansia Perempuan Murung Raya

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31 WIB

Pemerintah

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PT Taspen Cabang Medan

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:58 WIB

You cannot copy content of this page