Polres Asahan Ungkap Penyelundupan 18 Kg Sabu, Ekstasi, dan Happy Five 

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan prestasi besar dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika 18 Kg Sabu, Ekstasi, dan Happy Five di perairan Tanjung Balai.

Pada Sabtu, 20 September 2025, tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total mencapai 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, serta 3.000 butir Happy Five.

Baca Juga  ‎Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Pencurian Rugikan Ratusan Juta

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh Cina dengan merek “Guanyinwang” dan “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”.

Selain itu, turut diamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjung Balai.

Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Batu Bara

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Asahan menegaskan, penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang menjadi pengendali dari luar negeri. (*)

Baca Juga  Polres Asahan Hadirkan 13 Pelaku Tangkapan Kasus Kriminal dan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page