‎Lima Pelaku Terlibat Sabu di Kecamatan Sei Dadap Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

‎Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (25/7/25) siang itu, lima orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dan alat isapnya.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kecamatan Sei Dadap yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.

‎Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Supangat, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

‎Tim Unit Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju Dusun IV Desa Pasiran, dan melakukan penyelidikan di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan sabu.

Baca Juga  2 Kampung Narkoba di Medan Digerebek 5 Pria Diamankan

‎Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan dua pria sedang berada di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta menyita barang bukti berupa, 5 plastik klip kosong, 1 bong rakitan dari botol V Zone dan 2 buah mancis.

‎Kedua pria yang diamankan diketahui bernama Mangatas Nadapdap (40) warga Desa Pasiran, dan Jenifer Simanjuntak (28) warga Desa Sei Lama. Keduanya mengaku kerap menggunakan sabu di gubuk tersebut dan menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Budi, warga Desa Sei Kamah II.

‎Tak membuang waktu, tim bergerak melakukan pengembangan ke Dusun II Desa Sei Kamah II. Di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya.

‎Setelah digeledah, petugas menemukan, 10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,6 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok Surya, 2 bong, 1 kaca pirex dan 1 mancis.

Baca Juga  Perkara Galian C Ilegal di Samosir: JS ditetapkan Tersangka

‎”Ketiga pria tersebut mengaku berinisial BS (52), HS (35), dan JS (40). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik Budianto Sitorus, yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ucok, juga warga Sei Kamah II,” kata AKP Mulyoto.

‎Petugas kemudian mencoba melakukan pengembangan lanjutan untuk menangkap Ucok, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

‎Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Identitas Para Tersangka, MD (40) warga Desa Pasiran, Sei Dadap, JS (28), warga Desa Sei Lama, Simpang Empat, BS (52), warga Sei Kamah II, Sei Dadap, HS (35) warga Sei Kamah II, Sei Dadap dan JS (40) warga Sei Kamah II Sei Dadap.

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan Polres Batu Bara Patroli Skala Besar

‎Barang Bukti yang Diamankan dari TKP I – Gubuk di Desa Pasiran, 5 plastik klip kosong,1 bong botol V Zonen dan 2 mancis.

‎”Barang bukti dari TKP II – Desa Sei Kamah II, 10 plastik klip berisi sabu (1,6 gram), 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 2 bong, 1 kaca pirex dan1 mancis,” bebernya.

‎Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, serta mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi.

‎“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan Asahan dari bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan turut membantu dengan memberikan informasi,” ungkap AKP Mulyoto. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page