Paripurna Ranperda RPIK, Reklamasi Tidak Boleh Menghilangkan Mata Pencaharian Masyarakat

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rencana Pembangun Industri (RPIK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2024, di ruang Rapat DPRD Batu Bara, Jumat, (24/03)

Sebelumnya Rapat dibuka Oleh Ketua DPRD, M.Safi’i, dihadiri Bupati Batu Bara Zahir, yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD dan seluruh Anggota DPRD, termasuk Kepala Badan, Kepala Dinas dan Camat Se – Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya anggota Fraksi Golkar Rizky Aryetta SST,M.SI, dalam laporan nya menyampaikan, dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPoIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal.

Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan, kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Baca Juga  BPBD Batu Bara Pastikan Keamanan Jembatan Sei Tanjung

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara.

Mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga  DPC PPITNI Kaur Gelar Muscab, Aprin Taskan Terpilih Secara aklamasi

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri. Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri.

Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan. Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya.

Baca Juga  Warga Kampung Injuar Minta Pemerintah Pegunungan Arfak Segera Tetapkan Status Kampung dan Salurkan Bantuan

Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat, selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan, dan telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh perda.

Pola tata ruang laut yang juga disinkronisasi dengan garis bibir pantai Kabupaten Batu Bara yang menjadi dasar pengukuran 0 mil laut. Izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan. Papar Rizky.

(Ham)

Berita Terkait

Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Provsu di Kota Tanjung Balai
Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Wall Kota Tanjung Balai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony
DPRD Batu Bara Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Pembentukan Perda Lembaga Adat
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi Panitia HUT 105 GPdI dan KKR Paskah Zona VIII.
MTQ ke-VIII Berjalan Khidmat Camat Sabri Dukung 1 Desa 1 Rumah Tahfidz
Pdt. Emma Wanma Soroti Dana Otsus Papua, Usulkan Penyaluran Langsung ke Keluarga OAP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:44 WIB

Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Provsu di Kota Tanjung Balai

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Wall Kota Tanjung Balai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 21:23 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony

Selasa, 28 April 2026 - 19:29 WIB

DPRD Batu Bara Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Pembentukan Perda Lembaga Adat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page