Kompolotan Perampok Warung Warga di Kisaran Ditangkap Reskrim Polres Asahan, 1 Tewas Tertembak

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi meminta keterangan dari salah satu pelaku. (Foto/Miko franata)

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi meminta keterangan dari salah satu pelaku. (Foto/Miko franata)

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Terkait postingan perampokan warung milik salah satu warga di Kisaran Kabupaten Asahan yang sempat viral di media sosial, Satreskrim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengukap para perampok warung usaha sembako milik salah satu warga di Jalan Kartini, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Diketahui dari hasil peroses penangkapan para pelaku, karena salah satu terduga pelaku melakukan pelawanan dan mencoba untuk kabur, salah satu terduga perampokan tertembak mati oleh polisi.

Selasa, (27/05). Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers memaparkan seluruh kronologi tindak kejahatan para pelaku dan proses menangkapan.

“Usai mendapat laporan resmi korban perampokan, Sabtu 24 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Jatanras bergerak ke kota Binjai dan berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Binjai untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata AKBP Afdhal Junaidi.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 935 Juta, Polri Ungkap Pabrik Materai Palsu

Kemudian, berdasarkan hasil  penyelidikan pada Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB, pelaku berinisial DF berhasil diamankan, beserta barang bukti 1 unit HP hasil kejahatan mereka.

‎”Saat di interogasi DF mengaku mendapatkan barang tersebut dari S alias AG alias AC,” bebernya.

Lebih lanjut,  pada waktu sekira pukul 14.00 WIB, pelaku S Alias AG alias AC berhasil diringkus di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai.

Dan pada pukul 17.00 WIB., personel kembali meringkus pasutri berinisial S dan FS di rumahnya.

Kemudian personel melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan salah seorang pelaku berinisial FRS melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun FRS terus berlari.

Baca Juga  Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Asal Langkahan Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe

‎”Saat terjadi kejar-kejaran salah seorang personel tergelincir dan tak sengaja melepaskan tembakan sehingga mengenai FRS dan personel pun membawa FRS ke Rumah Sakit namun saat di Rumah Sakit FRS dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Afdhal mengatakan para pelaku sempat viral di media Sosial, dimana para pelaku menggasak isi ruko di Jalan RA. Kartini, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

“Selain beraksi di Jalan Kartini, para pelaku juga beraksi di Jalan Lingkar Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB dengan korban Agung Lesmana Tarigan.

Dimana para pelaku masuk ke ruko korban dengan cara merusak pintu ruko dan mengambil beberapa barang dagangan milik korban.

Baca Juga  Bocah 2,5 Tahun Tewas, Diduga Dipukuli Bapak Tiri

‎Komplotan pelaku juga beraksi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dengan korban Muhammad Agung Dirga Siregar Warga Air Joman, Kabupaten Asahan, yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025, pukul 05.00 WIB.

“Para pelaku masuk dengan cara merusak gembok ruko milik korban dan mengambil beberapa barang di ruko tersebut,” jelasnya.

Terakhir, AKBP Afdhal Junaidi juga menyebutkan dalam menjalankan aksinya, apra pelaku juga sudah beraksi dibeberapa tempat di kabupaten/Kota yang berada di wilayah hukum Polda Sumut para pelaku telah berhasil merampok barang dagangan para korban dengan nilai kerugian total hingga Milyaran rupiah.

Atas perbuatan mereka, para kompoltan pelaku terduga perampokana warung tersebut di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*/Miko)

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page