Ternate – Calon gubernur Maluku Utara Beny Laos Resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoax).
Dari Press release yang di terima tempotimur.com, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Maluku Utara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maluku Utara Resmi melaporkan Beny Laos, Selasa 09 Juli 2024.
Ketua Partai PDI-P Maluku Utara Muhammad Sinen melalui kuasa hukum, Syafrin S. Aman SH, M.Kn, C.Ns, C.Pc membenarkan telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong kepada Ditreskrimum Polda Malut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh Beny Laos
Dugaan pencemaran Nama Baik dan menyebarkan berita bohong oleh Beny Laos, lantaran menggunakan Logo partai dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan saat sosialisasi.
Menurut Syafrin, Perbuatan Beny Laos dapat merugikan PDI-P Maluku Utara, Karena dirinya Baru di beri surat tugas bukan rekomendasi dalam bentuk B1KWK.
Terpisah, Beny Laos saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menanggapi hingga berita ini di publis.
(MS)

















