Halsel | Tempotimur.com – Pernahkah kalian mendengar Kasus minimata di Jepang pada tahun 1950 an yang telah menjadi pelajaran berharga tentang bahaya penggunaan Merkuri. Kasus itu pun bahkan membuat ribuan warga menderita kelumpuhan, gangguan saraf, kanker, bahkan sampai berujung kematian akibat pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari industri Chisso di Teluk Minamata.
Kasus minamata ini telah menjadi saksi sejarah kelam dan bukti nyata dari dahsyatnya dampak pencemaran merkuri.
Dikutip dari kompas.com, pandemik minamata diawali oleh perubahan perilaku kucing di Minamata yang kejang-kejang dan terjun ke laut seperti bunuh diri. Penduduk setempat dikejutkan dengan perilaku “gila” kucing-kucing tersebut
Namun tidak lama disusul dengan gejala aneh pada penduduk setempat yang mengalami gemetar, kejang, kesulitan berjalan, berkurangnya pendengaran, kelumpuhan, hingga kematian.
Dampak yang sangat besar tersebut kemudian mengundang pemerintah jepang untuk meneliti penyebab pandemi di Minamata. Diketahui bahwa penyakit tersebut dikarenakan mengonsumsi ikan dan udang yang terkontaminasi merkuri
Kini Indonesia dihadapkan dengan ancaman pencemaran merkuri, salah satunya dari kegiatan pertambangan emas secara ilegal.
Hal ini kemudian membuat Presiden Joko Widodo ikut dalam penandatanganan konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013, dalam rangka pelarangan pengunaan merkuri di pertambangan emas.
Jokowi dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan emas.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan menginstruksikan untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat. Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat berdampak buruk pada kesehatan penambang dan warga sekitar.
Meski dilarang penggunaanya, merkuri rupanya terjual bebas di beberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Hal ini dibuktikan dengan maraknya penggunaan mercuri di sejumlah pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Hadirnya sejumlah pertambangan emas ilegal ini membuat para pebisnis memanfaatkan untuk mendistribusikan bahan kimia berbahaya merkuri tampa memikirkan dampak yang ditimbulkan dari penggunaannya.
Kabupaten Halmahera Selatan sendiri tercatat salah satu dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang memiliki wilayah pertambangan rakyat dan di setiap wilayah pertambangan terdapat ratusan penambang ilegal.
Sejumlah wilayah pertambangan emas itu diantaranya Desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
Maraknya pertambangan emas secara ilegal ini lantas membuat para pemodal mengambil kesempatan untuk memasok bahan berbahaya tersebut. Ini dibuktikan dengan penelusuran media ini ke lokasi tambang rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi sejak tanggal 16-18 Januari 2024, ternyata masih marak penggunaan merkuri di sana.
Pengakuan penambang saat ditemui mengaku, pengolahan material biji emas di pengolahan tromol masih menggunakan merkuri, di mana merkuri ini didapatkan dari salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki.
Mereka juga mengaku, sebagian besar penambang memperoleh merkuri dari distributor yang sama. “Untuk merkuri kami beli di salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki,” ungkapnya salah satu penambang.
Selain pertambangan emas Desa Anggai, penggunaan merkuri juga marak terjadi di sejumlah pertambangan emas Ilegal lainya, namun maraknya penggunaan merkuri di pertambangan ilegal tersebut terkesan adanya pembiaran dari pemerintah daerah dan pihak penegak hukum setempat.
Dengan begitu, kasus pengunaan merkuri di Halmahera Selatan ini pun mengingatkan kita pada tragedi Teluk Minimata Jepang, tragedi ini bahkan menewaskan sekitar 2000 orang dan 17.000 warga terpaksa menghabiskan hidupnya dengan kondisi cacat.
Penulis : M. Saifudin



















