Halsel – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menutup tambang ilegal di Halmahera Selatan.
Desakan ini di sampaikan Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar melalui pres Release kepada awak media, Kamis, 08 Agustus 2024.
Menurut Ridwan, maraknya Ilegal Mining (tambang ilegal) di Halmahera Selatan sudah menjadi rahasia umum dan diduga ada pembiaran dari pihak kepolisian.
Aktifitas tambang ilegal di Halmahera Selatan rata-rata menggunakan sianida dan Mercuri, artinya ada praktek penjualan Bahan Berbahaya namun anehnya pemerintah daerah dan pihak kepolisian tidak mengetahui hal tersebut. Kata Ridwan
Informasi saat ini salah satu tambang ilegal di Desa Kusubibi kembali menelan korban, dan itu kelalaian pihak kepolisian karena tidak mampu menindak tegas pertambangan ilegal yang ada di Halmahera Selatan. Sambungnya
Olehnya itu, Kata Ridwan, Polda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kami menduga, jika Praktek pertambangan ilegal ini terus di lakukan tanpa ada langkah dari pihak kepolisian, jangan-jangan ada bekingan dari oknum kepolisian. Tegas Ridwan.
( MS )









