Satreskrim Polres Batu Bara RJ kan Kasus Pengeroyokan di Desa Pematang Rambai

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempotimur.com – Kasus Pengeroyokan terhadap Winarni (18) yang masih mahasiswa, warga Dusun Pematang Panjang Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus dengan tersangka Roby (25) Warga Dusun 1 Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menempuh jalur Restoratif Justice (RJ).

RJ dilaksanakan Oleh Satreskrim Polres melalui Unit Jatanras di ruangan Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis 14 Desember 2023 sekira Pukul : 11.30 Wib.

Saat Personil Unit Jatanras melakukan musyawarah atau mediasi secara Restoratif Justice antara pelapor dan terlapor, hasil dari mediasi melalui Restoratif Justice, (RJ) pihak Pelapor meminta uang Rp. 2.000.000, kepada pihak terlapor.

Kemudian saat diajukan Biaya perdamaian, uang terlapor tidak mencukupi untuk perdamaian. Menyikapi hal tersebut agar persoalan dapat diselesaikan Briptu Faisal Hafis SH, Penyidik yang menangani perkara merasa iba, dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000, kepada Pihak terlapor agar bisa melakukan perdamaian.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Satreskrim Polres Batu Bara Patroli Dialogis

Selanjutnya, Pihak Terlapor memberikan uang perdamaian sebesar Rp. 2.000.000, kepada Pelapor dan Pelapor telah memaafkan pihak terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batu Bara.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH. Sagala kepada Tempotimur.com menerangkan, Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 Sekira pukul 17.30 Wib. Pada saat itu pelapor datang kerumah Nurhalimah di Blok IX Dusun I Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk mengambil uang angsuran pembayaran AMARTA dan bertemu dengan suami dari Nurhalimah.

Lalu karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus dibayarkan pelapor memohon dan memaksa suami Nurhalima untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran nya,  kemudian terlapor datang dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh pelapor sehingga tercampak dan terjatuh ketanah yang mengakibatkan lengan sebelah kanannya mengalami luka lebam dan tidak dapat digerakkan kembali seperti biasa. Hinga melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara, terang Humas.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Murung Raya Ajak Semua Pihak Tingkatkan Mutu Pendidikan di Peringatan Hardiknas

 

Penulis : H/76

Sumber Berita : Humas Polres Batu Bara

Berita Terkait

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026
Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama
Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit
Rahmanto Muhidin Terpilih Pimpin Kerukunan Keluarga Bakumpai Murung Raya Periode 2026–2031
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:40 WIB

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:48 WIB

Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:16 WIB

Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42 WIB

Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page