Setubuhi Anak di Bawah Umur Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

 

Batu Bara — Team Opsnal Sat Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tersangka menyetubuhi anak di bawah umur inisial DDP (19) tahun , laki laki warga Kecamatan  Medang Deras pada Selasa 8/7/2025.

Tersangka diamankan Petugas ketika sedang pulang dari bekerja di PT. Bakrie Renewable Chemicals Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

” DDP diamankan atas dugaan melakukan pencabulan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur inisial ZN (17) yang masih pelajar, ” kata Kasih Humas AKP Ahmad Fahmi di Konfirmasi Tempotimur.com, Rabu 9/7/2025.

Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban Julina (45) ke SPKT Polres Batu Bara, kemudian setelah mendapat informasi keberadaan tersangka Team Opsnal Sat Satreskrim langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga  Sedot "Bagian Sensitif" Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

Lebih lanjut AKP Fahmi menjelaskan, Pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib, ketika ibu korban sedang berada dirumahnya melihat anaknya ZN sedang menangis, saat ditanya kenapa menangis dia mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan DDP sebanyak 2 kali.

Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Batu Bara  agar di proses secara hukum yang berlaku, jelas AKP Ahmad Fahmi.

 

Penulis : Dani

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page