Batu Bara — Team Opsnal Sat Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tersangka menyetubuhi anak di bawah umur inisial DDP (19) tahun , laki laki warga Kecamatan Medang Deras pada Selasa 8/7/2025.
Tersangka diamankan Petugas ketika sedang pulang dari bekerja di PT. Bakrie Renewable Chemicals Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
” DDP diamankan atas dugaan melakukan pencabulan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur inisial ZN (17) yang masih pelajar, ” kata Kasih Humas AKP Ahmad Fahmi di Konfirmasi Tempotimur.com, Rabu 9/7/2025.
Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban Julina (45) ke SPKT Polres Batu Bara, kemudian setelah mendapat informasi keberadaan tersangka Team Opsnal Sat Satreskrim langsung melakukan penangkapan.
Lebih lanjut AKP Fahmi menjelaskan, Pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib, ketika ibu korban sedang berada dirumahnya melihat anaknya ZN sedang menangis, saat ditanya kenapa menangis dia mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan DDP sebanyak 2 kali.
Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Batu Bara agar di proses secara hukum yang berlaku, jelas AKP Ahmad Fahmi.
Penulis : Dani



















