Lidik Krimsus RI Kalbar : BPK RI Diduga Main Mata Dengan Sekda Provinsi Kalbar

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak | Tempotimur.com – LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat menduga BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) main mata dengan Sekda Provinsi Kalbar,semasa dijabat oleh dr. Harisson, M.Kes. Sabtu (06/01/23).

Ketua Lidik Krimsus Kalbar,Hadysa Prana menilai, sikap BPK yang enggan memberikan data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atau audit eksternal Temuan Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat di duga ajang main mata oleh kedua belah pihak

“sikap menutupi data hasil temuan LHP atau Audit Eksternal Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Patut diduga Ada main mata antara pihak Sekda Pemprov Dan BPK RI Kalbar” Bebernya

Baca Juga  LIdik Krimsus RI,Kalbar Akan Pertanyakan Penanganan Kasus Pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance Ke Kejati Kalbar

Pasalnya, meskipun pihak BPK sudah dipinta atau diajukan secara resmi namun beralasan
Salinan Data yang dipinta kategori Informasi yang dikecualikan,

“Berdasarkan Informasi surat jawaban BPK RI Nomor 233/S/XIX.PNK/11/2023 Tetanggal 1 November 2023
yang kami peroleh, pihak BPK beralasan Salinan Data yang dipinta tergolong .Klasifikasi Informasi yang di kecualikan” Ungkapnya

Sementara, dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga  Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga

Untuk itu,Lidik Krimsus RI Kalbar akan menyurati BPK,Ombudsman,Komisi Informasi Publik Ri dan KPK

“Insya allah kami akan menyurati BPK,Ombudsman,KIP dam Komisi Pemberantasan Korupsi di jakarta agar permasalahan tersebut bisa terungkap” Tegas orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar.

Penulis : Red

Sumber Berita : DPD LIDIK kRIMSUS RI KALBAR

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page