Lidik Krimsus RI Kalbar : BPK RI Diduga Main Mata Dengan Sekda Provinsi Kalbar

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak | Tempotimur.com – LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat menduga BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) main mata dengan Sekda Provinsi Kalbar,semasa dijabat oleh dr. Harisson, M.Kes. Sabtu (06/01/23).

Ketua Lidik Krimsus Kalbar,Hadysa Prana menilai, sikap BPK yang enggan memberikan data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atau audit eksternal Temuan Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat di duga ajang main mata oleh kedua belah pihak

“sikap menutupi data hasil temuan LHP atau Audit Eksternal Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Patut diduga Ada main mata antara pihak Sekda Pemprov Dan BPK RI Kalbar” Bebernya

Baca Juga  LIdik Krimsus RI,Kalbar Akan Pertanyakan Penanganan Kasus Pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance Ke Kejati Kalbar

Pasalnya, meskipun pihak BPK sudah dipinta atau diajukan secara resmi namun beralasan
Salinan Data yang dipinta kategori Informasi yang dikecualikan,

“Berdasarkan Informasi surat jawaban BPK RI Nomor 233/S/XIX.PNK/11/2023 Tetanggal 1 November 2023
yang kami peroleh, pihak BPK beralasan Salinan Data yang dipinta tergolong .Klasifikasi Informasi yang di kecualikan” Ungkapnya

Sementara, dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga  Polsek Muara wahau Tutup Mata Judi Sabung Ayam Dan Dadu Marak di wilayah hukumnya

Untuk itu,Lidik Krimsus RI Kalbar akan menyurati BPK,Ombudsman,Komisi Informasi Publik Ri dan KPK

“Insya allah kami akan menyurati BPK,Ombudsman,KIP dam Komisi Pemberantasan Korupsi di jakarta agar permasalahan tersebut bisa terungkap” Tegas orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar.

Penulis : Red

Sumber Berita : DPD LIDIK kRIMSUS RI KALBAR

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page