(Bagian 35)
Oleh Irwansyah Nasution.
Baru saja DPRD kabupaten Batu Bara resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus Pansus Plasma HGU Perkebunan yang akan bekerja selama dua bulan kedepan setelah adanya penetapan tanggal 9 Juni kemaren atas desakan masyarakat Batu Bara yang begitu luas pada para wakil rakyat tersebut untuk meneliti ulang tentang keberadaan perkebunan yang memiliki HGU di kawasan wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
Keberanian DPRD Batu Bara membentuk Panitia Khusus ( Pansus Plasma ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara karena mampu meruntuhkan persepsi yang selama ini melekat di publik bahwa Perkebunan yang memiliki HGU sebagai stigma untouchable pihak yang tak dapat di sentuh akhirnya” runtuh” dengan berhasil membentuknya.
Bagi publik Batu Bara Pansus Plasma menjadi satu senjata menuntaskan masalah besar yang tidak bisa diselesaikan selama ini lewat rapat biasa.khususnya soal misteri isu strategis Plasma di duga adanya penyimpangan yang berdampak langsung ke hajat hidup orang banyak.Itu perlu keberanian dan kemampuan memahami seluk beluk sembelit masalah Plasma akut menimpa masyarakat Batu Bara selama ini dalam persoalan tanah untuk rakyat.
Lalu apa sajakah persoalan yang menjadi titik pokus pekerjaan yang ditunggu hasil akhir Pansus Plasma itu ?.Bagaimanakah memulai membedahnya ?. Ini pernyataan menuntun standar SOP Pansus yang telah di tuangkan dalam aturan lembaga tersebut dalam bekerja di Pansus.Artinya jangkauan Pansus ini sangat kuat untuk menjangkau memanggil semua pihak yang dianggap perlu oleh Panitia Pansus termasuk pihak perkebunan yang ada di Batu Bara untuk mendudukkan persoalan Plasma tersebut tanpa pengecualian.
Hal yang menarik dari terbentuknya Pansus Plasma lainnya adalah DPRD Batu Bara mampu memimpin dan mengkonsolidasikan kekuatan masyarakat Batu Bara dari berbagai elemen dalam satu tema sengketa kepentingan soal tanah di ranah Plasma itu.Sehingga rasa salut dan bangga atas kinerja DPRD Batu Bara kali ini layak di apresiasi semua pihak .dan mungkin untuk pertama kalinya terjadi di Sumut khusus di wilayah Sumatera Pantai Timur sejak lembaga DPRD Batu Bara di bentuk setelah pemekaran.
Dan tentunya publik me nunggu, melihat Pansus ini bekerja akankah efektif menguji kepatuhan perusahaan pemilik HGU yang di perkirakan 50 ribu sampai 60 ribu Ha tersebut di Batu Bara atas Regulasi PP 26/2007 tentang Perubahan PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha HGU tentang “kewajiban plasma 20 persen ? ,Apakah sudah berjalan di setiap perusahaan penerima HGU di Batu Bara.? terutama Poin Pasal 11 ayat 2 PP 26/2007 “yang di sebut Pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal HGU ?.dimana letak lokasinya ?.Benarkah telah di kelola lewat koperasi atau badan usaha milik masyarakat ?.
Yang lebih serius lagi Kalau pemegang HGU, HGU-nya bisa dicabut sebagian atau seluruhnya. Ini terdapat di Pasal 21.Malah diperjelas lagi di Permen ATR/BPN No.18/2021
Jadi kalau perusahaan bilang “tidak wajib plasma” itu tidak konpetable berarti selama ini dalam pengelolaan nya ada kesalahan patal yang harus di selasaikan
Untuk itulah masyarakat Batu Bara patut memuji keberanian DPRD Batu Bara dalam pembentukan Pansus Plasma itu walaupun hasilnya masih menunggu proses lanjutan tapi setidaknya masyarakat bersama Lembaga Perwakilan Rakyat itu telah dapat mendeteksi persoalan sekaligus membedahnya untuk mencabut akar penyakit sosial pertanahan selama ini dengan pihak pemegang HGU di Kabupaten Batu Bara.dan ini mungkin menjadi bola salju yang akan merambah daerah lainnya di Sumatera Pantai Timur sebagai peta jalan memecahkan konflik pertanahan.
(Berlanjut Telaahannya dalam Edisi khusus.)
Penulis Direktur LKPI.



















