
BATU BARA — Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Batu Bara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada enam pengurus Rukun Nelayan tingkat desa/kelurahan di Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Tanjung Tiram. SK diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Batu Bara, Hamsyaruddin, SH, didampingi Ketua DPC HNSI Batu Bara, H. Safri Habni, yang akrab disapa ATW.
Dalam kesempatan tersebut, Hamsyaruddin meminta para penerima SK segera menjalankan tugas organisasi dengan membentuk kelompok di wilayah kerja masing-masing.
Ia menegaskan, setelah menerima SK sebagai Plt Rukun Nelayan, para ketua diharapkan segera melaksanakan rapat kepengurusan, dan membentuk kelompok,serta berkordinasi dengan pemerintah Desa dan aparat penegak hukum sekitar.
“Setelah menerima Surat Keputusan Rukun Nelayan ini, kami berharap para Plt Ketua segera melakukan rapat kepengurusan,” ujar Hamsyaruddin.
Hal senada disampaikan Ketua DPC HNSI Kabupaten Batu Bara, H. Safri Habni atau ATW. Ia menegaskan bahwa diterbitkannya SK tersebut sekaligus menjadi dasar bagi para Plt Ketua untuk segera menjalankan tugas organisasi di tingkat Rukun Nelayan.
“Surat Keputusan Rukun Nelayan sudah diserahkan. Selanjutnya, tanggung jawab Plt Ketua dan pengurusan untuk menjaga wilayah kerjanya masing masing,” tegasnya.
Menurutnya, dengan ada pembentukan kepengurusan di tingkat Rukun Nelayan diharapkan dapat memperkuat organisasi HNSI sekaligus mempermudah penyampaian aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan di Kecamatan Tanjung Tiram.
H Safri Habni, berharap para pengurus yang telah menerima SK dapat segera bekerja dan membangun koordinasi dengan jajaran organisasi, sehingga keberadaan Rukun Nelayan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus.
[Bara]





