Manokwari — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat menekankan pentingnya pengintegrasian aspek lingkungan hidup dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pegunungan Arfak melalui kegiatan Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Provinsi Papua Barat, Reymond RH. Yap, SE., MTP, saat dikonfirmasi Jurnalis TempoTimur.com melalui WhatsApp, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.08 WIT.
Reymond menjelaskan, kegiatan Pra Validasi KLHS RTRW bertujuan untuk memastikan aspek lingkungan hidup terintegrasi secara utuh dalam perencanaan tata ruang wilayah, sehingga pembangunan dapat berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.
“Pra validasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah, agar pembangunan dapat berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, dalam tahapan pra validasi tersebut, tim juga melakukan pemetaan serta publikasi terkait potensi dan dampak lingkungan yang dapat timbul dari rencana tata ruang, termasuk aktivitas pembangunan di sektor pertambangan.
Ia mencontohkan, terkait pengelolaan pertambangan, perlu adanya penetapan kawasan pertambangan rakyat di dalam RTRW, agar aspek pengawasan dan evaluasi dapat difokuskan pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan secara khusus.
“Dengan adanya penetapan kawasan pertambangan rakyat dalam tata ruang, maka pengawasan dan evaluasi bisa lebih terarah dan terkontrol,” jelasnya.
Setelah menerima saran dan masukan dari tim validator, Reymond berharap tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak segera melengkapi data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan.
Ia menambahkan, setelah tahap pra validasi ini selesai, proses akan dilanjutkan ke tahap validasi, yang mencakup penilaian kesesuaian RTRW dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Namun demikian, Reymond menegaskan bahwa hal paling penting dalam proses validasi adalah keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder), baik dalam proses perencanaan maupun dalam bentuk komitmen bersama.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting, karena tata ruang ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab dan membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, melalui proses kajian yang komprehensif dan partisipatif, dokumen KLHS RTRW Kabupaten Pegunungan Arfak dapat menjadi dasar penetapan tata ruang yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















