Dinas Perkim LH Batubara Bekukan Izin Berusaha PT. Buana Sawit Indah

- Penulis

Sabtu, 10 Juni 2023 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Dinas Perumahan kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan
memberikan sanksi Administratif berupa Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT Buana Sawit Indah, Sabtu (10/06/2023).

Hal itu terlihat dari spanduk yang terpasang di dinding pagar PT. Buana Sawit, dengan nomor 532 /PERKIM-LH/2023 tertanggal 05 Juni 2023, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara Ir. Zahir M. AP,..

Selain memasang spanduk berukuran panjang, Dinas Perkim LH juga memasang Stiker bertuliskan SEGEL di beton pintu masuk PKS Buana Sawit Indah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Informasi yang didapat , walaupun sudah disegel PKS Buana Sawit Indah masih tetap beroperasi.

Untuk mengetahui apa alasan Dinas Perkim LH melakukan Pembekuan Izin PT. Buana Sawit Indah, awak Media mencoba mengkonfirmasi Plt. Kepala Dinas Perkim LH, Frans Siregar, melalui nomor Whatsappnya.

Namun disayangkan hingga berita menjadi informasi masyarakat luas, Plt. Kepala Dinas Perkim LH belum memberikan jawaban apapun, terkait pembekuan izin tersebut.

Hingga saat ini Kru Media Tempotimur.com dan tim terus menggali informasi untuk disajikan kepada masyarakat luas, apa penyebab dan alasan Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perkim LH membekukan izin PT. Buana Sawit Indah.
(**)

Berita Terkait

Wakil Walikota Tanjungbalai Sebut Stok Beras SPHP Aman Hingga Enam Bulan Kedepan
Wali Kota Tanjung Balai dan Pengurus DPC Partai Demokrat Bahas Gerakan Indonesia ASRI
Gubernur Papua Barat Serahkan SK kepada 1.299 CPNS dan PPPK, Gaji Mulai Dibayar 1 Agustus 2026
Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi
Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik
Fokus Susun Regulasi, Penyerapan Anggaran Papua Barat Sehat 2025 Baru Capai 4,6 Persen
Gubernur Papua Barat: Pengangkatan 1.299 Honorer Jadi Upaya Tekan Kemiskinan
500 Milliar Mengendap, Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Beri Ultimatum 60 Hari Sebelum Dipidanakan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:38 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Sebut Stok Beras SPHP Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:47 WIB

Wali Kota Tanjung Balai dan Pengurus DPC Partai Demokrat Bahas Gerakan Indonesia ASRI

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Gubernur Papua Barat Serahkan SK kepada 1.299 CPNS dan PPPK, Gaji Mulai Dibayar 1 Agustus 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 20:49 WIB

Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:05 WIB

Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:29 WIB

You cannot copy content of this page