BATU BARA | TEMPO TIMUR – Dinas Perumahan kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan
memberikan sanksi Administratif berupa Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT Buana Sawit Indah, Sabtu (10/06/2023).
Hal itu terlihat dari spanduk yang terpasang di dinding pagar PT. Buana Sawit, dengan nomor 532 /PERKIM-LH/2023 tertanggal 05 Juni 2023, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara Ir. Zahir M. AP,..
Selain memasang spanduk berukuran panjang, Dinas Perkim LH juga memasang Stiker bertuliskan SEGEL di beton pintu masuk PKS Buana Sawit Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Informasi yang didapat , walaupun sudah disegel PKS Buana Sawit Indah masih tetap beroperasi.
Untuk mengetahui apa alasan Dinas Perkim LH melakukan Pembekuan Izin PT. Buana Sawit Indah, awak Media mencoba mengkonfirmasi Plt. Kepala Dinas Perkim LH, Frans Siregar, melalui nomor Whatsappnya.
Namun disayangkan hingga berita menjadi informasi masyarakat luas, Plt. Kepala Dinas Perkim LH belum memberikan jawaban apapun, terkait pembekuan izin tersebut.
Hingga saat ini Kru Media Tempotimur.com dan tim terus menggali informasi untuk disajikan kepada masyarakat luas, apa penyebab dan alasan Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perkim LH membekukan izin PT. Buana Sawit Indah.
(**)