PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA —  Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

PB PMII juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam memperkuat supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini merupakan sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Ia juga meminta seluruh institusi negara, termasuk TNI, menghormati supremasi hukum dan supremasi sipil agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar tidak ada pihak yang mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortas Tipikor bekerja secara profesional sesuai tugas dan kewenangannya,” katanya.

Menurut Syahrul, penanganan perkara korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

“Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat ketika negara sedang membersihkan praktik korupsi,” ujarnya.

Pengamanan Rumah Jampidsus

Pernyataan PB PMII disampaikan menyusul adanya pengamanan personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Muhammad Nas juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Polisi Selidiki Tiga Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Adapun tiga perkara yang tengah diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan belum menetapkan maupun mengumumkan pihak yang berstatus tersangka.

Budhi Hermanto menambahkan, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan
Aksi Memanas, LAMPU Nilai Jawaban Plh Manager PLN Tanjung Balai Tidak Memuaskan
JMSI dan IHTP Bahas Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional
FERARI Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Batu Bara, Perkuat Sinergi Penegakan Supremasi Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:49 WIB

666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:53 WIB

RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page