JAKARTA — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
PB PMII juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam memperkuat supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini merupakan sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ia juga meminta seluruh institusi negara, termasuk TNI, menghormati supremasi hukum dan supremasi sipil agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar tidak ada pihak yang mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortas Tipikor bekerja secara profesional sesuai tugas dan kewenangannya,” katanya.
Menurut Syahrul, penanganan perkara korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat ketika negara sedang membersihkan praktik korupsi,” ujarnya.
Pengamanan Rumah Jampidsus
Pernyataan PB PMII disampaikan menyusul adanya pengamanan personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Muhammad Nas juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi Selidiki Tiga Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Adapun tiga perkara yang tengah diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan belum menetapkan maupun mengumumkan pihak yang berstatus tersangka.
Budhi Hermanto menambahkan, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K




















