PT PSU Dinilai Lepas Tangan Atas Dugaan Intimidasi Lima Anak

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara — Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara menunjukkan sikap keras terhadap manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) terkait dugaan intimidasi terhadap lima anak di bawah umur di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara melaporkannya secara resmi ke DPRD.

Kelima anak tersebut diduga mengalami intimidasi oleh oknum keamanan perusahaan setelah diamankan di pos keamanan PT PSU. Mereka dituding mengambil berondolan sawit yang telah membusuk di area perkebunan.

Dampaknya serius, anak-anak mengalami trauma psikologis hingga ketakutan untuk kembali bersekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (23/12/2025).

RDP dipimpin oleh Agung Setiawan, didampingi Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya.

Baca Juga  BNN Batu Bara Ajak Awak Media Berperan Aktif Sosialisasi Bahaya Narkoba

RDP menghadirkan perwakilan PT PSU, yakni bagian Tata Usaha yang juga menjabat Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau sekaligus Humas PT PSU, Suheri, beserta staf dan dua orang komandan regu (Danton) pengamanan yang terlibat langsung saat pengamanan anak-anak tersebut.

Sementara dari KPAD Batu Bara hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko. Namun, jalannya RDP justru memicu kekecewaan DPRD. Pihak PT PSU dinilai terkesan “buang badan” dan tidak bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanannya.

Perusahaan mengakui telah membawa anak-anak tersebut ke pos keamanan, namun membantah adanya intimidasi yang menyebabkan trauma berat hingga anak-anak tidak bersekolah.

Pernyataan itu langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi III. Agung Setiawan menegaskan, beredarnya foto dan video pengamanan anak-anak oleh petugas perusahaan merupakan bukti nyata yang sangat merusak mental dan psikologis anak.

Baca Juga  Miris.!! Istri Sekdes Suma Tinggi Aniaya Bidan Desa di H-1 Lebaran Idul Adha

“Ini bukan soal sawit busuk, ini soal masa depan anak-anak. Cara-cara seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agung dalam forum RDP.

Komisi III DPRD Batu Bara juga menyatakan kekecewaan mendalam karena Manajer PT PSU Tanjung Kasau tidak hadir, dan hanya diwakili humas serta aparat keamanan. DPRD memastikan akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan dengan memanggil langsung manajer PT PSU.

“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, DPRD akan memanggil secara paksa melalui Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Agung Setiawan.

Sikap tegas juga disampaikan KPAD Batu Bara. Mereka mendesak DPRD agar tidak ragu mengambil langkah keras, mengingat PT PSU merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Lidik Krimsus RI Kalbar : Terkait Penerbitan Balik Batas Lahan Anak Yatim, BPN Mempawah Di Laporkan Ke Ombudsman Provinsi Kalbar

“Kami minta hasil RDP ini disampaikan ke Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau,” ujar Ketua KPAD Batu Bara.

Tak berhenti di situ, KPAD bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan.

“Kami serius. Ini soal perlindungan anak. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum,” tegas perwakilan KPAD.

KPAD Batu Bara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu RDP lanjutan bersama DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda utama memanggil manajemen PT PSU untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab.

Penulis : TempoTimur

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10 WIB

Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page