PT PSU Dinilai Lepas Tangan Atas Dugaan Intimidasi Lima Anak

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara — Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara menunjukkan sikap keras terhadap manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) terkait dugaan intimidasi terhadap lima anak di bawah umur di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara melaporkannya secara resmi ke DPRD.

Kelima anak tersebut diduga mengalami intimidasi oleh oknum keamanan perusahaan setelah diamankan di pos keamanan PT PSU. Mereka dituding mengambil berondolan sawit yang telah membusuk di area perkebunan.

Dampaknya serius, anak-anak mengalami trauma psikologis hingga ketakutan untuk kembali bersekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (23/12/2025).

RDP dipimpin oleh Agung Setiawan, didampingi Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya.

Baca Juga  Dukung Pemberantasan Narkoba, IMA Madina Temui AKBP Arie Sofandi Paloh

RDP menghadirkan perwakilan PT PSU, yakni bagian Tata Usaha yang juga menjabat Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau sekaligus Humas PT PSU, Suheri, beserta staf dan dua orang komandan regu (Danton) pengamanan yang terlibat langsung saat pengamanan anak-anak tersebut.

Sementara dari KPAD Batu Bara hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko. Namun, jalannya RDP justru memicu kekecewaan DPRD. Pihak PT PSU dinilai terkesan “buang badan” dan tidak bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanannya.

Perusahaan mengakui telah membawa anak-anak tersebut ke pos keamanan, namun membantah adanya intimidasi yang menyebabkan trauma berat hingga anak-anak tidak bersekolah.

Pernyataan itu langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi III. Agung Setiawan menegaskan, beredarnya foto dan video pengamanan anak-anak oleh petugas perusahaan merupakan bukti nyata yang sangat merusak mental dan psikologis anak.

Baca Juga  Geger,! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Di Aliran Sungai Batu Bara

“Ini bukan soal sawit busuk, ini soal masa depan anak-anak. Cara-cara seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agung dalam forum RDP.

Komisi III DPRD Batu Bara juga menyatakan kekecewaan mendalam karena Manajer PT PSU Tanjung Kasau tidak hadir, dan hanya diwakili humas serta aparat keamanan. DPRD memastikan akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan dengan memanggil langsung manajer PT PSU.

“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, DPRD akan memanggil secara paksa melalui Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Agung Setiawan.

Sikap tegas juga disampaikan KPAD Batu Bara. Mereka mendesak DPRD agar tidak ragu mengambil langkah keras, mengingat PT PSU merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Maraknya Gudang BBM Ilegal yang Masih Beroperasi di Ogan Ilir, GTR Akan Gelar Demo di Polda Sumsel

“Kami minta hasil RDP ini disampaikan ke Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau,” ujar Ketua KPAD Batu Bara.

Tak berhenti di situ, KPAD bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan.

“Kami serius. Ini soal perlindungan anak. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum,” tegas perwakilan KPAD.

KPAD Batu Bara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu RDP lanjutan bersama DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda utama memanggil manajemen PT PSU untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab.

Penulis : TempoTimur

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

Pemerintah

Bapenda Batu Bara Ikuti Zoom Meeting KATALIS P2DD

Sabtu, 7 Mar 2026 - 01:29 WIB

You cannot copy content of this page