Batu Bara — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, Selasa (02/09).
Tersangka yang ditetapkan adalah JM (53 Tahun), WD (35 Tahun), dan RH (38 Tahun).
JM (53 Tahun) bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35 Tahun) sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH (38 Tahun) sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD (35 Tahun).
Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 yang menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 442.025.000,00 berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.
Tersangka JM, WD, dan RH akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Penulis : Red






















