Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batu Bara Ditetapkan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, Selasa (02/09).

Tersangka yang ditetapkan adalah JM (53 Tahun), WD (35 Tahun), dan RH (38 Tahun).

JM (53 Tahun) bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35 Tahun) sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH (38 Tahun) sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD (35 Tahun).

Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 yang menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 442.025.000,00 berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.

Baca Juga  Sopir Tabrak Mobil-Motor Hingga 6 Tewas di Simalungun Jadi Tersangka, Positif Narkoba

Tersangka JM, WD, dan RH akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Penulis : Red

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10 WIB

Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page