Batu Bara — Rian Pradana Alias Gondel (31) warga Desa Mangkei baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA D.P Manalu dan Bhabinkamtibmas di rumahnya, Kamis 22 Mei 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib.
Tersangka diamankan sedang tidur didalam kamar posisi terkunci, meskipun petugas menghimbau agar membuka pintu namun pelaku tidak menghiraukan dan dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu hingga terbuka.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan sepeda motor sesuai pengakuan pelaku telah dijual.
Kapolsek Limapuluh AKP T.L Simamora, membenarkan pelaku telah ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Rizki Saputra yang masih tetangga sekampungnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Limapuluh Pada Jumat 23 Mei 2025, Petugas menemukan barang bukti yang sudah terjual
Penulis : Ham



















