Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Orang Pengedar Dari Aceh

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku diduga pengedar Narkoba lintas Provinsi. Ketiga pelaku berasal dari Aceh, (M 47) dari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Kemudian TR (28) dan CW (42) dari Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Penangkapan ke tiga tersangka di Jalinsum Desa Perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh, berawal Pada Senin 25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi, SH,MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum  Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Batu Bara Berikan Sembako dan Tali Asih di Pesantren AL - ITQON

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2(dua) orang laki – laki turun dari bus sesuai dgn informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh kecamatan Lima puluh kabupaten Batu Bara.

Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang di pegang kedua orang tersebut  dan dari penguasaan kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

 

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yg bertempat di Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh.

 

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa ketiga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Kepada ketiganya di persangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” bebet Kasat Narkoba Fery Kusnadi.

 

(Dani)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page