Bravo Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi Berani Tangkap 6 Debt Kolektor Meresahkan Masyarakat

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi. (Foto : MF/redaktur)

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi. (Foto : MF/redaktur)

 

 

Asahan — Selama bertahun tahun masyarakat Kabupaten Asahan diresahkan oleh kelakuan para Debt kolektor yang diduga arogan selama ini telah meresahkan masyarakat dengan selalu melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor yang diduga pemiliknya mengalami penunggakan dalam pembayaran kredit kendaraanya, bahkan katanya tidak segan segan penganiayaan korban nya.

Bravo unit Jatanras Polres Asahan di pimpin AKP Ghulam Yanuar Lutfi telah berani dan berhasil meringkus 6 dari 9 orang Debt Collector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernomor polisi BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi pimpin konferensi pers ungkap kasus pelaku kriminal.

Dalam keterangannya Kapolres Asahan, Rabu (14/5/2025), AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bersama Kanit Ekonomi Berbagi Sembako Jumat Curhat

“Dari ke enam pelaku yang ditangkap pada Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II Kelurahan Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT BSP Lingkungan III, Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur,” bebernya.

AKBP Afdhal Junaidi menambahkan, saat itu korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage yang dikendari korban.

“Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Memasuki Ramadhan 1445H, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kunjungi Pondok Lansia Berdikari

Salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil korban.

“Saat di tarik di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ikut dibawa ke gudang PT Adira yang berada di terminal Madya Kisaran,” sambungnya.

Terakhir AKBP Afdhal menyebutkan, saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi.

“Kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan sebelum pihak kepolisian mengambil langkah yang lebih tegas,” tegas Afdhal.

Baca Juga  AMA Desak Polres Halsel Usut Kasus Pengeroyokan, Kasat Reskrim Pungkiri Pernyataan Awal

Kini para pelaku sudah mendekam di penjara dan Ke 6 pelaku ini, kata Kasat Reskrim, AKP Ghulam mereka di jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (*/M)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page