Asahan — Selama bertahun tahun masyarakat Kabupaten Asahan diresahkan oleh kelakuan para Debt kolektor yang diduga arogan selama ini telah meresahkan masyarakat dengan selalu melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor yang diduga pemiliknya mengalami penunggakan dalam pembayaran kredit kendaraanya, bahkan katanya tidak segan segan penganiayaan korban nya.
Bravo unit Jatanras Polres Asahan di pimpin AKP Ghulam Yanuar Lutfi telah berani dan berhasil meringkus 6 dari 9 orang Debt Collector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernomor polisi BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam keterangannya Kapolres Asahan, Rabu (14/5/2025), AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku.
“Dari ke enam pelaku yang ditangkap pada Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II Kelurahan Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT BSP Lingkungan III, Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur,” bebernya.
AKBP Afdhal Junaidi menambahkan, saat itu korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage yang dikendari korban.
“Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut,” jelasnya.
Salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil korban.
“Saat di tarik di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ikut dibawa ke gudang PT Adira yang berada di terminal Madya Kisaran,” sambungnya.
Terakhir AKBP Afdhal menyebutkan, saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi.
“Kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan sebelum pihak kepolisian mengambil langkah yang lebih tegas,” tegas Afdhal.
Kini para pelaku sudah mendekam di penjara dan Ke 6 pelaku ini, kata Kasat Reskrim, AKP Ghulam mereka di jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (*/M)

















