Status Tersangka Muhammad Kasuba, Melebar Ke DPP PKS dan Hanura

- Penulis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel – Pengurus Besar (PB) Forum-Malut Se-Jabotabek rencananya menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura dan DPP PKS di Jakarta.

Aksi tersebut rencananya di laksanakan pada 15 Agustus 2024 sekaligus melaporkan kepada kedua Parpol terkait status Muhammad Kasuba yang juga calon Gubernur Maluku Utara Periode 2024-2029 itu masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan MV Halsel Expres 01.

Upaya ini, untuk memastikan bahwa mantan Bupati Halmahera Selatan Dua Periode itu, diduga sebagai otak intelektual di balik kasus (Tipikor) senilai Rp. 15,1 miliar, yang telah menjadi perhatian publik sejak 2012.

Baca Juga  Ibu Cantik 2 Anak Laporkan Suami ke Polres Batu Bara

Melalui Pres Release, Ketua PB-Forum Malut, Rusdi Bicara, menjelaskan kasus ini bermula ketika pada tahun 2009, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menghentikan penyidikan Tipikor Halsel Expres yang melibatkan Muhammad Kasuba.

Namun, Kata dia, pada Tahun 2012, Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate kembali membatalkan SP3 tersebut.

“Dengan adanya Pembatalan SP3 ini, mengembalikan status hukum Muhammad Kasuba sebagai tersangka,” kata Rusdi

Lanjut Rusdi, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan.

Baca Juga  Polisi Temukan Fakta Wulandari Dibunuh Mantan Suami

“Jadi Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan,” terangnya.

Dengan adanya status tersangka yang melekat pada Muhamad Kasuba harus menjadi perhatian bagi kedua parpol untuk merekomendasikan Muhammad Kasuba Sebagai Calon Gubernur Maluku Utara, sambungnya.

“Memang edaran mendagri sudah jelas, namun status Muhammad Kasuba sangat disayangkan, karena KPK dan Kejagung juga tidak mempunyai nyali,” ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, Usai melaporkannya status MK di DPP PKS dan Hanura, Senin pekan depan pihaknya juga kan menyambangi KPK dan Kejagung untuk meminta kedua instansi tersebut mengambil alih kasus ini hingga dituntaskan.

“Senin depan kami Aksi Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung,” Tutupnya.

Baca Juga  DPC Projo Batu Bara Dukung Bobby - Surya Di Pilgubsu 2024

( MS )

Berita Terkait

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029
Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia
Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:11 WIB

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:11 WIB

Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:03 WIB

Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page