Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA H Pardede berhasil menangkap tersangka pelaku Pencurian di rumah Risna (29) Dusun VII Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 16 Julii 2024 sekira pukul 19.00 wib, saat pemilik rumah telah berangkat berjualan makanan di simpang Manunggal saat ditinggal rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian setelah pulang melihat pintu rumah sudah terbuka dan kunci handle telah dibobol, saat masuk dilihat barang barang dan seluruh isi lemari yang berada di dalam rumah sudah berserakan dan setelah di cek barang – barang banyak yang hilang diantaranya, 3 Cincin emas, 1 unit kipas angin merk Miyako, 1 Masker Merk Yumi, 7 kain sarung merk Wadimor, 3 potong Baju, 1 buah tas warna hitam, 1 buah baju daster, 1 buah Makena warna biru, 1 celana training warna hitam, kerugian berkisar lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000.
Selanjutnya, Risna pemilik rumah keluar dan minta tolong kepada warga sekitar sehingga warga sekitar melakukan pencarian dan selanjutnya bertemu dengan Sayuti dan Musri Hamdani dan kedua saksi menerangkan bahwa yang melakukan pencurian terhadap barang – barang miliknya adalah laki – laki bernama Ibnu.
Selanjutnya, pada Kamis 25 Julii 2024 sekira Pkl 15.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku IPDA H Pardede beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat, pelaku pencurian dan hasil CV benar pelaku berada di Kabupaten kota Tanjung Balai Kecamatan Datuk Bandar Timur Kelurahan Bunga Tanjung, mendapat informasi tersebut kanit reskrim bersama anggota, langsung ke TKp dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di boyong ke polsek Labuhan ruku, jelas Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku, IPDA H Pardede menjelaskan.
= Dani =






















