JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang melibatkan pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor serta lembaga terkait.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).
Anang menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Penyidik menduga Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017–2025, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut.
Aktivitas pertambangan PT AKT sejatinya telah dihentikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun, kegiatan penambangan diduga tetap berlangsung secara melawan hukum karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama. Satu tersangka lainnya telah diumumkan Kejagung dalam proses penyidikan.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















