Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang melibatkan pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor serta lembaga terkait.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).

Anang menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

Penyidik menduga Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017–2025, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut.

Aktivitas pertambangan PT AKT sejatinya telah dihentikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, kegiatan penambangan diduga tetap berlangsung secara melawan hukum karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama. Satu tersangka lainnya telah diumumkan Kejagung dalam proses penyidikan.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Pemerintah

Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot 

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB

You cannot copy content of this page