Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Bul (29) karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Anwar Idris, Gang Jagung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (15/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka MR alias Bul berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor total 1,30 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet runcing (alat hisap), dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kepada petugas, tersangka MR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial “K” (dalam penyelidikan) seharga Rp350.000 per gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah ke dalam paket kecil untuk kembali dijual kepada pembeli.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utamanya,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, MR alias Bul terancam hukuman berat. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Agar Masyarakat terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Tanjung Balai” Himbau Kasat Resnarkoba.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page